Loadingtea

TAMBANG ILEGAL : ILUSTRASI FOTO BATU TEMBAGA (FOTO INT)

NUSSA.CO, TOLITOLI — Desa Oyom, Kecamatan Lampasio “bak gula dijajal semut”, Potensi tambang yang kini terungkap maupun yang masih tersimpan di perut bumi, membuat ngiler orang-orang berduit.
Akibatnya, kemunculan aktivitas tambang ilegal di atas lahan berstatus kawasan hutan lindung bukan perawan, bahkan diduga dibekingi aparat pemerintah desa, mulai membuat resah warga desa.

 

Keresahan itu ditumpahkan puluhan warga Desa Oyom saat mendatangi gedung wakil rakyat DPRD Tolitoli, Rabu (14/9/2022) pagi, agendanya Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Klimaks RDP, warga meminta DPRD beri perhatian serius untuk mendukung larangan terhadap aktivitas tambang ilegal di Desa Oyom, wabilkhusus Polres Tolitoli agar menindak tegas pelaku illegal mining, termasuk dua warga berinisial AP dan MA yang diduga sebagai penambang ilegal. Barang bukti beberapa karung batu tembaga telah diamankan warga.

 

“Desa kami punya banyak potensi, batu tembaga, emas, dan potensi menjanjikan lainnya, kami berharap DPRD dan Polres dapat menindaklanjuti harapan kami. Dua pelaku yang diduga telah menambang secara ilegal juga harus ditindak pak, sementara kami warga desa menambang sekadar memenuhi kebutuhan hidup dengan legalitas yang ada,” ujar Hernes, warga desa.

 

Memberikan penguatan atas itikad baik warga agar tidak masuk kategori aktivitas ilegal, PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), selain mau menjadi bapak angkat, juga ikut melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap kurang lebih 550 warga Desa Oyom.
Direktur Cabang PT. SMS Tolitoli Rifai Mappasule SH menjelaskan, potensi tambang yang berada tepat di Dusun Ogotaring, Desa Oyom, keseluruhan berada di atas lahan hutan lindung bukan perawan. Karena itu, agar tambang rakyat ini bisa berjalan, maka diperlukan legalitas pengelolaannya melalui pembentukan badan hukum berupa koperasi.

 

Karena itu, sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat lokal, PT. SMS membantu memfasilitasi upaya pengelolaan dengan membentuk sebanyak 23 unit koperasi di Desa Oyom. Total, ada 550 warga tempatan dan adat Dondo menjadi anggota koperasi.
Kemudian, dalam prosesnya PT. SMS kini tengah menanti terbitnya dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diterbitkan oleh Dinas Energi Sumberdaya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng.

 

“Jika IPR terbit maka itu sudah menjadi dasar bagi masyarakat desa untuk melakukan penambangan rakyat, tugas kami membina, mengedukasi dan membantu masyarakat, itu saja,” aku Rifai kepada Nussa.co.
Untuk diketahui, RDP yang berlangsung di ruang Suwot Lipakat gedung DPRD Tolitoli dihadiri Ketua DPRD Moh. Randy Saputra, dan sejumla anggota dewan lainnya, Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan M. Raja Dewa SIK, perwakilan Dinas Kehutanan, Asisten I Setkab Tolitoli dan pihak terkait lainnya.

 

Dalam RDP warga desa menyampaikan bahwa, beberapa waktu terakhir ini diketahui, masih saja ada ada oknum yang nekat melakukan penambangan secara ilegal, dan itu terjadi di saat masyarakat menanti terbitnya perizinan. Oknum pelaku penambang ilegal berinisial AP dan MA, kabarnya didukung oleh oknum aparat desa, serta pemilik modal yang biasa disapa Apeng.

 

Benar tidaknya isu tersebut, hingga saat ini upaya konfirmasi media ini kepada oknum dimaksud belum membuahkan hasil.
Terakhir, kesimpulan RDP di antaranya masyarakat Desa Oyom meminta kepada pihak kepolisian agar menghentikan dengan tegas aksi penambangan liar, dan mengamankan para pelaku penambang batu tembaga ilegal. (*/ham)