Beres, Kisruh Ganti Rugi di Atas Lahan RTH SKM
NUSSA.CO, SAMARINDA – Kisruh pembahasan soal ganti rugi lahan di atas proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) di bantaran Sungai Karang Mumus, tuntas ditangani Komisi I DPRD Kota Samarinda.
Pembahasan alot soal ganti rugi lahan berlangsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Utama gedung DPRD Samarinda, Kamis (5/1/2023).
Ketua Komisi 1 DPRD Samarinda Joha Fajal menjelaskan, RTH yang dibangun pemerintah merupakan bagian dari upaya pengendalian banjir di Samarinda, dan sejumlah bangunan di sepanjang bantaran Sungai Karang Mumus, terpaksa harus digusur.
Sebelumnya terrdapat 72 rumah warga yang harus diganti rugi pemerintah kota, realisasinya ganti rugi sebanyak 71 bangunan dengan harga sesuai data appraisal, dan warga tidak mempunyai hak atas lahan sehingga dianggap tanah negara. Dalam hearing terungkap, 1 warga mengaku belum mendapat biaya ganti rugi lahan yang telah digusur pemerintah.
“Satu warga atas nama Muhammad Mukhbit keberatan, karena lahannya belum diganti rugi, tetapi tanahnya bukan atas namanya, Mukhbit,” sebut Joha Fajal kepada awak media, Kamis (5/1/2021).
Meski begitu, Joha menganggap bahwa persoalan ini sudah selesai, tinggal pihak penuntut yakni Mukhbit menyelesaikan dokumen balik nama, agar pembayaran ganti rugi dapat diselesai sesuai regulasi yang ada.
Dikesempatan yang sama kuasa hukum mukhbit, Dyah Lestari menyampaikan bahwa kliennya tidak ada niat untuk menghalangi niat dan kerja Pemkot Samarinda. Namun, kliennya berharap Pemkot bisa menyelesaikan persoalan ganti rugi, sama seperti warga lainnya.
Selanjutnya DPRD Samarinda menyerahkan persoalan ini kepada kuasa hukum Mukhbid dan Biro Hukum Pemkot untuk secepatnya diselesaikan. (*/adv)

Tinggalkan Balasan