Buku Mutasi Desa, Kunci Keberhasilan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Nussa.co. Donggala – Menghadapi tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 pada 14 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin gencar menata data pemilihnya lewat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). (22/2/2022)
Tak terkecuali KPU Kabupaten Donggala, Ketua Divisi Perencanaan, Informasi, dan Data KPU Kabupaten Donggala Alfian, ketika dihubungi menyatakan pihaknya sudah menunjukkan progress yang baik dalam pelaksanaan DPB. “Pasca penandatanganan MoU antara KPU Donggala dan Pemda, kami telah mengadakan rapat bersama yang dipimpin oleh Sekda” ujarnya. Salah satu Hasil dari rapat tersebut yaitu Pemerintah Daerah akan menginstruksikan kepada Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan Buku Mutasi Penduduk sebagai instrumen atau referensi DPB. “Masalah klasik dari data pemilih ini, banyaknya penduduk yang pindah domisili ataupun merantau ke luar Kabupaten tidak terdeteksi. Sehingga nama-namanya masih muncul di DPT padahal orangnya sudah tidak ada” ucap pria berkacamata tersebut.
Lanjutnya, di samping itu pemilih yang meninggal dan belum diterbitkan akta kematiannya juga masih akan muncul di Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). “Sering dianggap KPU memasukkan nama pemilih yang sudah meninggal. Padahal nama-nama itu masih akan muncul kalau belum terbit akta kematiannya”. Pihaknya berharap dengan dioptimalkan Buku Mutasi Penduduk Desa akan membantu sebagai filter dalam membersihkan data pemilih.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu Desa di Kabupaten Donggala, Nuryadin selaku Pj. Kepala Desa Parisan Agung, menyatakan pihaknya telah melakukan rapat perangkat desa terkait hal tersebut. “Warga yang meninggal maupun pindah domisili, namun namanya masih terdata di Kartu Keluarga (KK), Pemerintah Desa akan memfasilitasi untuk bisa mutasi secara administrasi kependudukan” tegasnya.
Nuryadin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Camat Dampelas ini melanjutkan, warga diharapkan melapor ke Kantor Desa untuk dibantu pembuatan KK baru ataupun Akte Kematian. “Jadi warga cukup melapor saja, lengkapi persyaratan, nanti kami yang akan urus semua sampai ke Kabupaten” lugasnya.
Ketika disinggung motivasinya, Nuryadin menegaskan hal itu sebagai bagian dari komitmen melayani masyarakat. “Info lebih lanjut silahkan berkordinasi ke Kantor Desa. Terimakasih” tutupnya. (yudha)

Tinggalkan Balasan