Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Sebanyak 925 butir pil ekstasi yang tiba dengan jasa ekapedisi dari Pontianak, Kalimantan Barat nyaris beredar di Balikpapan. Beruntung, petugas BNNK bekerjasama petugas Bea cukai Balikpapan berhasil mengendus dan mengagalkan serta menangkap pelaku kurir barang haram tersebut.

Kepala BNNK Balikpapan, M Daud mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan Jusman (33) beserta sebuah paket kardus berukuran sedang dan berisikan pil ekstasi.
“Untuk mengelabui petugas, barang (ekstasi, red) diselipi sejumlah makanan” terangnya.

Kepala BNNK Kota Balikpapan, Kompol M Daud

“Modusnya barang dikirim melalui ekspedisi dari Pontianak Kalimantan Barat, menuju Balikpapan,” ujarnya.

Dalam penangkapan pelaku, Daud mengungkapkan jika terungkapnya kasus ini, berdasarkan informasi warga, jika akan ada pengiriman ratusan butir pil ekstasi kebalikpapan dengan menggunakan jasa ekspedisi. Dengan sigap petugas kemudian bergerak melakukan pemantuan selama 4 hari berturut-turut terhadap sejumlah paket yang masuk ke salah satu ekspedisi di Balikpapan.

“dihari ke 4, kita menemukan kecurigaan terhadap salah satu pengiriman paket makanan dengan alamat di Perumahan Papan Lestari Block C, Sepinggan Balikpapan Selatan.” Sebut dia.

Saat itu penerima paket, Jusman warga Parumahan Asri Balikpapan mengambil paket tersebut langsung kita ringkus, setelah paket dibuka ternyata selain makanan ditemykan ratusan pil ekstasi.

“Tersangka langsung kami ringkus beserta barang bukti. Berupa 925 butir pil ekstasi dengan perkiraan harga Rp 400 ribu per butir” jelasnya

Tak hanya sampai disitu, petugas kemudin masih mengembangkan penangkapan tersebut dengan menggeledah rumah tersangka. Dari pengembangan tersebut kemudian membuahkan hasil dengan didapati 1 paket pelastik bening berisi serbuk kristal seberat 2 gram yang ternyata diketahui merupakan sabu-sabu.

Kepada petugas, tersangka Jusman mengaku hanya mengantarkan 2 kali pesanan. Untuk sekali pesanan dirinya mendapatkan upah sebesar Rp.10 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka jusman kini mendekam dibalik jeruji besi dengan sangkaan Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dayat)