Loadingtea

Direktur CV. Mardiana Mandiri Pratama, Mardiana memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Sulteng terkait kasus pengadaan alat Tehknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala tahun 2020.

 

Mardiana bersama salah seorang pegawainya datang ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, jalan Sukarno-Hatta, Palu Timur, Mantikulore, Sabtu 8 Oktober 2022, sekitar pukul 9.20 WITA.

 

“Semua bukti sudah saya serahkan,” ujarnya kepada rekan wartawan usai keluar dari gedung Ditreskrimsus, pada pukul 17.11. WITA.

 

Menurut Mardiana, bukti-bukti yang sudah diserahkan ke penyidik antara lain kwitansi fee proyek TTG yang ditanda tangani Camat Banawa Selatan, Hikma dan suaminya, Muhlis.

 

Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kades dan CV. MMP. Kwitansi barang, daftar harga pembanding, bukti transfer fee ke Kades dan Camat, serta rekaman suara.

 

“Semua dokumen itu asli dan diserahkan dengan bukti berita acara yang ditanda tangani oleh penyidik dan saya,” ujarnya.

 

Sebelumnya, tim penyidik Polda Sulawesi Tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap Mardiana, Direktur (Dirut) CV. Mardiana Mandiri Pratama, hari Kamis 6 Oktober 2022. Mardiana dipanggil sebagai saksi.

 

Pemanggilan dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan Tehknologi Tepat Guna di Kabupaten Donggala tahun 2020.

 

Mardiana diperiksa berdasarkan laporan polisi nomor LP/289/X2022/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA SULTENG, tanggal 3 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Sidik/15X/2022/Ditreskrimsus tanggal 3 Oktober 2022. (Jose Rizal)