DPMPTSP PPU Tindak Tegas Perusahaan yang Tak Patuhi Perizinan di Kawasan Strategis
NUSSA.CO, PPU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nurlaila, mengungkapkan bahwa tujuh perusahaan yang beroperasi di sekitar Bandara VVIP di Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, belum melengkapi dokumen perizinan mereka. Hal ini terungkap setelah dilakukan monitoring gabungan yang melibatkan beberapa instansi terkait.
Monitoring ini merupakan tindak lanjut dari surat tugas yang diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis ini mematuhi aturan perizinan yang berlaku.
“Kami bersama tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan inspeksi selama seminggu terakhir. Dari hasil kunjungan ini, kami menemukan bahwa tujuh perusahaan di kawasan Bandara VVIP belum melengkapi dokumen perizinan mereka,” ungkap Nurlaila.
Perusahaan-perusahaan tersebut, lanjut Nurlaila, belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap, yang meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Ketiga dokumen ini sangat penting agar perusahaan dapat menjalankan usaha mereka secara sah. Jika perusahaan belum memiliki bangunan, mereka wajib mengurus SLF. Ini adalah kewajiban yang tidak bisa diabaikan,” tegas Nurlaila.
DPMPTSP PPU juga menegaskan bahwa perusahaan yang tidak segera melengkapi dokumen perizinan akan dikenakan sanksi secara bertahap. Sanksi pertama berupa peringatan tertulis dengan jangka waktu satu bulan untuk menyelesaikan persyaratan perizinan. Jika perusahaan tidak mematuhi, peringatan kedua akan diberikan dengan batas waktu 15 hari. Bila tetap tidak ada tindak lanjut, kegiatan usaha perusahaan tersebut dapat dicabut atau dihentikan.
“Kami harap perusahaan-perusahaan ini segera melengkapi dokumen perizinan mereka. Jika tidak, kami akan menerapkan sanksi yang lebih tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha mereka,” tambahnya.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di wilayah strategis seperti Bandara VVIP mematuhi peraturan yang berlaku, guna mendukung pembangunan yang tertib dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten PPU. (Adv/DiskominfoPPU)

Tinggalkan Balasan