Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendesak penyelesaian tuntas atas sengketa lahan puluhan tahun yang melibatkan warga RT 02 Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan, dengan pihak yang mengklaim kepemilikan atas nama Lasura. Komisi I DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (12/6/2025) sebagai upaya mediasi dan pengumpulan fakta hukum terkait persoalan yang telah berlangsung sejak era 1970-an.

Rapat yang dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, turut dihadiri perwakilan kecamatan, kelurahan, serta instansi teknis lain. Dalam forum tersebut, Ketua RT 02, Nasruddin, mewakili warga menyuarakan keresahan mereka atas klaim sepihak oleh pihak Lasura, yang disebut tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

“Warga kami sudah tinggal puluhan tahun secara turun-temurun. Tiba-tiba muncul klaim dari pihak luar tanpa bukti kuat. Kami hanya ingin kepastian hukum,” tegas Nasruddin.

Menanggapi hal itu, Andi Arif Agung menekankan pentingnya penanganan yang berpijak pada mekanisme hukum, termasuk verifikasi administratif, registrasi tanah, dan proses mediasi formal jika dibutuhkan. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir untuk melindungi hak warga ketika tidak ada dasar hukum yang sah dari pihak pengklaim.

“Jika klaim tak disertai dokumen resmi dan tidak ada niat baik untuk menjalani mediasi, maka pemerintah bisa bertindak. Tapi kalau memang ada proses formal, itu tetap harus dihormati,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I memberikan dua rekomendasi utama. Pertama, pihak kecamatan diminta melakukan verifikasi administratif atas status tanah dalam dua minggu. Kedua, apabila ditemukan bukti registrasi atas nama Lasura, maka mediasi wajib difasilitasi. Namun, jika tidak ditemukan dokumen resmi, maka proses legalisasi untuk warga bisa langsung dilanjutkan.

Dua warga yang menjadi pemohon utama, yakni H. Arbain dan Pak Rochani, menyerahkan kronologi sejarah lahan berikut bukti-bukti pendukung kepada Komisi I. Seluruh proses akan dituangkan dalam dokumen resmi untuk dasar pengambilan keputusan ke depan.

“Negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil berada dalam ketidakpastian hukum. Kalau lahan itu memang ditelantarkan dan tidak jelas statusnya, pemerintah harus berpihak pada keadilan,” tegas Andi.

Komisi I menjadwalkan pemanggilan lanjutan dua pekan mendatang setelah hasil verifikasi keluar. DPRD berharap persoalan ini tidak terus berlarut dan segera ditemukan solusi hukum yang adil bagi seluruh pihak. (Adv)