Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan pada Senin, 18 November 2024.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Balikpapan ini menjadi ajang untuk memperkenalkan anggota Komisi II yang baru serta memperkuat komunikasi dengan BPPDRD.

Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menjelaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk membahas isu-isu terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meminta data terkait Wajib Pajak (WP).

Data tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi kepatuhan wajib pajak, termasuk yang taat dan yang menunggak.

“Data wajib pajak sangat penting untuk mengetahui siapa yang patuh dan siapa yang tidak. Kami ingin melihat perkembangan pajak 2024-2025 untuk evaluasi lebih lanjut,” kata Fauzi kepada awak media.

Jika ditemukan wajib pajak yang menunggak, Komisi II berencana untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) sebagai tindak lanjutnya.

Selain itu, evaluasi terhadap pencapaian pajak juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi sektor pajak yang belum tercapai targetnya.

Fauzi menekankan pentingnya keterbukaan dan kolaborasi antara BPPDRD dan Komisi II dalam pengelolaan pajak. Transparansi data sangat penting untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang belum tergali sepenuhnya.

“Kolaborasi dan keterbukaan sangat penting agar pengelolaan pajak bisa lebih efektif dan PAD Balikpapan dapat meningkat,” tutup Fauzi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan PAD Kota Balikpapan dapat lebih maksimal dan berkontribusi pada pembangunan daerah. (*/ADV/DPRD Balikpapan/her)