DPRD Balikpapan Ingatkan Pengelola Hotel dan Kos-kosan Soal Izin Usaha
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Balikpapan mengingatkan para pengelola hotel dan kos-kosan di kota ini untuk segera memperbarui izin usaha yang telah habis masa berlakunya. Dewan juga menyoroti maraknya kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan berbasis jaringan seperti OYO tanpa mengantongi izin yang sesuai.
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini guna memastikan seluruh tempat usaha beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami mengingatkan para pengelola hotel yang izin usahanya sudah mati agar segera diperpanjang. Selain itu, kos-kosan yang beralih fungsi menjadi penginapan komersial seperti OYO juga harus memiliki izin yang sesuai. Jika tidak, kami akan segera melaporkannya ke instansi terkait,” ujarnya.
Komisi II DPRD Balikpapan berencana bekerja sama dengan dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap usaha perhotelan dan penginapan di kota ini. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya menegaskan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak ingin ada usaha ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Ini tidak hanya merugikan pemerintah dari segi pendapatan daerah, tetapi juga bisa berdampak pada ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tambah Danang.
DPRD juga meminta pemerintah kota lebih aktif dalam melakukan inspeksi guna memastikan bahwa setiap usaha memiliki izin yang sesuai dengan peruntukannya. Menurutnya, keberadaan hotel dan penginapan tanpa izin berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hotel dan retribusi.
Masyarakat serta pelaku usaha diimbau untuk melaporkan jika menemukan hotel atau penginapan yang beroperasi tanpa izin. Dengan langkah ini, diharapkan sektor perhotelan dan penginapan di Balikpapan dapat tumbuh dengan tertib dan memberikan manfaat bagi semua pihak. (Adv)
Tinggalkan Balasan