DPRD Balikpapan Soroti Penertiban Pom Mini yang Harus Transparan dan Adil
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Penertiban pom bensin mini (pom mini) di Kota Balikpapan menjadi perhatian serius Anggota DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Desyanto.
Ia menegaskan pentingnya tindakan tegas dan konsisten dalam proses penertiban yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/Pem tentang penjualan BBM eceran, serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Penertiban ini bertujuan untuk melindungi pengusaha pom mini berizin sekaligus mencegah risiko keselamatan akibat keberadaan pom mini tanpa izin resmi,” ujar Doris, Selasa, November 2024.
Doris mengingatkan bahwa keberadaan pom mini yang tidak memenuhi standar keselamatan dapat menimbulkan bahaya, seperti kecelakaan atau kebakaran, yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Meski demikian, ia mengkritisi laporan masyarakat yang menyebut penertiban tidak dilakukan secara merata dan terkesan pilih kasih.
“Jika aturan melarang pom mini tanpa izin, maka penertiban harus berlaku tegas terhadap semua pelanggaran tanpa pengecualian,” tegas Doris.
Ia menambahkan bahwa ketidakkonsistenan dalam penertiban dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, merusak kepercayaan, dan menciptakan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, ia mendukung langkah transparan dan sesuai prosedur agar tercipta keadilan.
Doris juga meminta masyarakat turut berperan aktif melaporkan keberadaan pom mini yang beroperasi tanpa izin. Partisipasi masyarakat dinilai akan mempercepat proses penertiban dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi.
Selain itu, ia mengimbau agar Satpol PP memastikan tidak ada perlakuan istimewa bagi pihak tertentu, sehingga pengusaha yang telah mematuhi aturan tidak merasa dirugikan.
Dengan tindakan yang adil dan terukur, Doris berharap keberadaan pom mini tanpa izin dapat terkendali, sehingga tidak hanya menjaga stabilitas harga BBM tetapi juga meningkatkan keselamatan masyarakat. (*/ADV/DPRD Balikpapan/her).
Tinggalkan Balasan