DPRD Donggala sampaikan Tujuan Penggunaan Hak Angket
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala sebagai pengusul penggunaan hak angket, mengungkapkan sejumlah Poin tujuan penggunaan hak angket kepada Bupati Donggala.
Salah satu anggota DPRD Donggala yang menjadi pengusul, Syafrudin menjelaskan bahwa penggunaan hak angket DPRD memiliki dua tujuan yakni tujuan umum dan tujuan khusus.
“Tujuan umum untuk menguatkan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Donggala. Mengembalikan posisi kemitraan DPRD yang strategis, kritis, dan solutif. Membantu pemerintah daerah menemukan akar masalah serta solusi perbaikan yang lebih komprehensif, ” ungkapnya, Rabu (7/7/2021).
Sementara itu, kata Syafrudin, tujuan khusus dari penggunaan hak angket ini, pertama, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan atas kejadian di tahun 2019 dalam hal pengangkatan, pelantikan dan mutasi pada tanggal 4 Maret 2019 serta lelang jabatan tinggi pratama.
“Kedua, menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan atas proses penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan terhadap dua PNS yaitu atas nama Umar Hamid dan Pattakali, ” ucap dia.
Ketiga, menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan dalam pengadaan alat Teknologi Tepat Guna dan website tahun 2020.
“Empat,menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terhadap pengaktifan kembali 15 ASN yang telah menjalani vonis hukum (incrah) atas tindak pidana korupsi dan pidana umum lainnya, bahkan dilantik menjadi pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Donggala, “jelasnya.
Lima, menyelidiki penggunaan dan pelaksanaan dana Bansos Rehab Rekon pascabencana 2018, yang hingga tahun 2021 belum selesai, patut diduga adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan sebagaimana LHP-BPK RI tahun 2021.
Enam, menyelidiki pembentukan majelis TPTGR tahun 2020 serta pelaksanaan tugas dan tata cara yang diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.
“Tujuh, menyelidiki dana Covid-19 tahun 2020 yang patut diduga terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan di dalam pelaksanaanya, ” ujarnya.
Delapan, menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terhadap mutasi sejumlah ASN baik struktural dan fungsional guru.
“Terakhir, menyelidiki dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan terhadap SK Bupati tentang pemberhentian sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala,”
Tinggalkan Balasan