Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur melalui Komisi I dan Komisi IV menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyelesaian sengketa lahan transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Rapat yang digelar pada Rabu, 30 April 2025, di Gedung E DPRD Kaltim.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, didampingi Ketua Komisi IV, H. Baba, dan Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi. Hadir pula Anggota Komisi I, Safuad, bersama jajaran eksekutif dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Biro Hukum Pemprov Kaltim, serta perwakilan warga Simpang Pasir dan tim kuasa hukum mereka dari Kantor Mariel Simanjorang & Rekan.

Dalam rapat, DPRD menegaskan perlunya penyelesaian segera atas permohonan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa tersebut.

“Sisanya, masih ada sekitar 118 KK yang belum mendapatkan haknya. Putusan pengadilan sudah ada dan bersifat mengikat, namun pelaksanaannya masih belum maksimal karena beberapa kendala teknis dan hukum,” ucap Salehuddin. Jum’at, (2/5/2025).

Ia menyebutkan bahwa sekitar 70 kepala keluarga (KK) telah menerima kompensasi berupa uang sebesar Rp500 juta per KK, dan 14 KK lainnya telah diselesaikan melalui mekanisme yang sama. Namun, untuk sisa 118 KK, isi putusan mengarahkan agar penyelesaian dilakukan melalui penggantian lahan, bukan uang tunai.

Masalahnya, lahan sengketa kini telah dibangun menjadi aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim. Pemerintah kemudian menawarkan lahan pengganti di luar kawasan sengketa, seperti di Kutai Timur dan Paser. Namun tawaran itu ditolak warga karena dianggap tidak sesuai konteks dan berpotensi merugikan.

“Kami sedang mencari solusi yang paling tepat. Kalau memungkinkan dilakukan kompensasi dalam bentuk uang, tentu harus memenuhi kaidah pengelolaan keuangan daerah,” ujar Salehuddin.

Menurutnya, DPRD bersama tim hukum warga dan perangkat daerah sedang mencari celah hukum agar penyelesaian yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi.

“Komisi I dan Komisi IV mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan. Baik itu lewat kompensasi lahan atau pembayaran, yang penting sesuai hukum dan ada kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat,” tegasnya.

Salehuddin menambahkan bahwa DPRD Kaltim juga menunggu hasil pendampingan dari Kejaksaan dan Inspektorat untuk memastikan aspek hukum dan akuntabilitas dalam setiap skema penyelesaian.

“Kami siap memfasilitasi kesepakatan antara kedua belah pihak dan akan terus melakukan koordinasi dengan Sekda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta masyarakat yang terlibat. Semua harus dipastikan aman dari sisi aturan dan akuntabilitas keuangan,” tandasnya. (ADV)