Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tengah merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Trantibum guna memaksimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah tersebut. Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menyampaikan bahwa Raperda ini menjadi prioritas untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) di daerah.

Samsun awalnya membahas efektivitas penerapan Perda terkait Jalan Umum dan Khusus Kelapa Sawit dan Batubara. Ia merespons insiden-insiden tergulingnya truk hauling di jalan umum, yang seharusnya tidak dilintasi oleh truk bermuatan batubara sesuai aturan yang ada.

“Sangat kita sayangkan apabila sampai terjadi insiden, ini akan juga membahayakan masyarakat kita,” ujar Samsun. “Kami pernah lakukan revisi perda tentang jalan umum dan khusus, namun Perda itu juga perlu ada penguatan dari pihak lain,” tambahnya.

Pembentukan Raperda Trantibum diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi Satpol PP Kaltim dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan Perda. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, diharapkan Satpol PP dapat lebih efektif dalam menjaga ketertiban umum dan kelancaran pelaksanaan Perda di Kaltim.

“Dengan landasan hukum yang ada, Satpol PP akan lebih memiliki kekuatan untuk menerapkan Perda itu,” pungkasnya. (advertorial)