Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Rusdi Doviyanto, Anggota DPRD Samarinda menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat. Kegiatan ini dilakukan ditengah masyarakat Jalan Rapak Indah Permai Nomor 09, RT 013, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Minggu (19/7/2026) sore.

Dalam pemaparannya, Rusdi menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan agar masyarakat mengetahui isi serta tujuan Raperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Ia menegaskan, penyebarluasan informasi mengenai regulasi merupakan salah satu tugas DPRD.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin masyarakat memahami substansi Raperda sekaligus memberikan masukan sebelum nantinya disahkan,” ujarnya.

Rusdi mengatakan, Pansus II saat ini tengah membahas Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Regulasi tersebut disusun untuk memperkuat keberadaan pasar rakyat agar lebih tertata, bersih, nyaman, memiliki daya saing, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pedagang dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui sosialisasi ini, DPRD Kota Samarinda berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan menyampaikan saran dan masukan sehingga Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat yang tengah dibahas dapat menjadi regulasi yang aspiratif dan bermanfaat bagi kemajuan Kota Samarinda.

“Kami ingin mendengarkan banyak masukan dari semua kalangan, termasuk warga, sehingga produk yang kami hasilkan nantinya bisa berpihak pada kepentingan rakyat,” pungkasnya. *)