Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Meski polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus balita (3) yang teridentifikasi positif narkoba kepastian hukum dari kasus itu harus benar-benar bisa diselesaikan sampai akhir. Demikian Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting

“Bagaimana pun yang sudah dilakukan proses hukumnya harus dijalankan. Karena yang pertama kasus ini telah mencederai si anak. Kemudian kalau misalnya ini hanya sebatas berita (penetapan tersangka) dan selesai begitu saja, tentu ini akan menjadi preseden buruk bagi pihak kepolisian kita,” katanya.

Pernyataan Joni yang mendorong agar proses hukum kepada tersangka harus diselesaikan sampai tuntas, karena mengingat kronologis kejadian anak yang positif narkoba terjadi karena adanya unsur kelalaian, atau ketidak sengajaan.

“Karena kan ini kronologisnya, si anak dengan ibunya bertamu ke rumah tetangga kemudian dikasih air minum dari bong narkoba jenis sabu. Jadi terlepas dari dia khilaf atau apapun alasannya, penanganan hukumnya itu harus benar-benar diselesaikan sampai akhir,” tegasnya.

Diakhir, Joni tak lupa mengimbau agar kasus serupa jangan sampai lagi terulang. Sebab bahaya narkoba sudah sangat jelas. Bahkan ancamannya bisa merupakan generasi penerus bangsa. (Adv)