Kendala Pembebasan Lahan: DPRD Kaltim Mendorong Pemprov Koordinasi dengan Pusat untuk Bendungan Marang Kayu
NUSSA.CO, SAMARINDA – Proyek strategis pembangunan Bendungan Marang Kayu di Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, Kaltim, mengalami kendala serius terkait pembebasan lahan. DPRD Kaltim mendorong Pemerintah Provinsi untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna menyelesaikan masalah tersebut.
Seno Aji, anggota DPRD Kaltim, menyampaikan bahwa pembebasan lahan untuk proyek bendungan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya komunikasi yang intens antara Pemerintah Provinsi dan Pusat untuk mengatasi hambatan ini.
“Kami meminta pemerintah provinsi berdiskusi dengan pemerintah pusat. Karena sudah ada aturan yang dibuat bahwa pemerintah pusat yang melakukan pembebasan lahan,” ungkap Seno Aji.
Proyek Bendungan Marang Kayu, yang dimulai pada tahun 2007 oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dengan anggaran sekitar Rp 16 miliar dari APBN, mengalami kemacetan signifikan karena pembebasan lahan yang belum tuntas. Seno Aji berharap agar koordinasi yang baik dapat mempercepat proses pembebasan lahan, sehingga pembangunan bendungan bisa dilanjutkan. “Mudah-mudahan tahun 2024 sudah dibebaskan dan bisa dialiri,” tambahnya.
Pembangunan Bendungan Marang Kayu dianggap vital untuk pengelolaan sumber daya air dan mitigasi banjir di wilayah tersebut. Meskipun proyek ini memiliki dampak positif potensial, kendala pembebasan lahan menjadi tantangan utama yang harus diatasi agar proyek ini dapat segera dimulai. (adv)

Tinggalkan Balasan