Loadingtea

NUSSA.CO, DONGGALA – DPRD Kabupaten Donggala resmi memulai tahapan pergantian pimpinan lembaga melalui rapat paripurna masa persidangan pertama tahun sidang 2026. Agenda ini menjadi penanda berakhirnya masa jabatan Ketua DPRD sebelumnya sekaligus membuka proses pengusulan pengganti untuk sisa periode 2024–2029.

Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Donggala, Selasa (31/03/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Kelvin Soputra, didampingi Wakil Ketua II, Asis Rauf. Turut hadir Wakil Bupati Donggala Taufik M. Burhan, anggota DPRD, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam forum tersebut, Sekretaris DPRD Donggala, Syaifullah Lagaga, membacakan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 100-1-4.2/84/Ro-Dam.Otda-G.ST/2026 yang secara resmi menetapkan pemberhentian Moh. Taufik dari jabatan Ketua DPRD Donggala masa bakti 2024–2029.

Pemberhentian tersebut, kata Syaifullah, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Pasal 38 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa proses pemberhentian pimpinan DPRD harus melalui mekanisme usulan kepada gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Selain dasar regulasi, keputusan gubernur juga mempertimbangkan sejumlah dokumen resmi, di antaranya Surat DPRD Donggala Nomor 100.170/Um/DPRD/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 serta Surat Bupati Donggala Nomor 100.1.4.2/3/BAG.TAPEM/III/2026 tertanggal 6 Maret 2026 yang mengusulkan pemberhentian pimpinan DPRD.

Dalam diktum keputusan tersebut, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, meresmikan pemberhentian Moh. Taufik dari jabatannya sekaligus menyampaikan apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan selama memimpin DPRD Donggala.

Rapat paripurna ini menjadi tahapan krusial dalam dinamika kelembagaan DPRD, sekaligus memastikan proses pergantian pimpinan berjalan sesuai prosedur dan tetap menjaga stabilitas kinerja legislatif.

Selanjutnya, DPRD Donggala akan melanjutkan proses pengusulan dan penetapan calon pengganti ketua untuk mengisi sisa masa jabatan hingga tahun 2029. Proses ini diharapkan berjalan lancar agar roda kelembagaan tetap berjalan efektif tanpa mengganggu fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Pergantian pimpinan ini juga diharapkan mampu membawa penyegaran dalam tubuh DPRD Donggala, sekaligus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan yang lebih terarah dan berpihak kepada masyarakat. (*/Adv)