Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – DPRD Balikpapan bersama Pemkot Balikpapan menggelar rapat paripurna, pada Senin (15/2/2021) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan secara virtual melalui aplikasi Zoom.

Rapat ini membahas agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung, dalam kesempatan ini, ia mengatakan bahwa Perda ini memang secara krusial perlu dilakukan revisi, mengingat kesadaran warga dalam masalah sampah yang masih minim.

“Khususnya sebenarnya salah satunya penegakan disiplin-disiplin masyarakat dalam hal membuang sampah. Makanya di sini nanti akan kita masukkan pasal tentang sanksi ringan, dan ini sebagaimana berdasarkan hasil naskah penjelasannya terhadap situasi ini,” kata Andi Arif Agung usai pelaksanaan rapat paripurna.

Diketahui dalam penelitian ada asumsi bahwa setiap orang menghasilkan sampah kurang lebih mencapai 0,7 kg, jika dikalikan jumlah penduduk yang mencapai 500 ribu, sampah dapat menumpuk hingga 500 ton.

“Kita berharap betul bahwa persoalan persampahan rumah tangga ini menjadi sebuah kesadaran publik bahwa persampahan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat terkhusus dari sumbernya langsung yaitu dari rumah tangga,” ujar Ketua Komisi I DPRD Balikpapan.

Pihaknya akan segera memasukkan sanksi pidana ringan ini untuk membangun kesadaran publik bahwa persampahan ini bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, dan akan segera menerapkan ketika Perda sudah direvisi dan sosialisasikan.

“Sudah pasti juga pemerintah kota dengan Perda ini kemudian direvisi paling tidak infrastruktur penguatan terhadap masalah persampahan di kota semakin harus ditingkatkan,” lanjutnya.

Diketahui selama ini jika dihitung ada 1 kelurahan yang bak sampahnya tidak banyak, dengan adanya Perda ini diharapkan infrastuktur akan maksimal dan masyarakat juga tidak kesulitan untuk membuang sampah. (*/ Adv)