Kewajiban Reklamasi Tambang: DPRD Kaltim Tekankan Perusahaan, Meski Masyarakat Mintak Void untuk Kegiatan Mereka
NUSSA.CO, SAMARINDA – DPRD Kaltim dengan tegas menegaskan bahwa kegiatan reklamasi tambang merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan, meskipun terkadang masyarakat meminta lubang bekas penambangan (void) dimanfaatkan untuk kepentingan mereka. Pernyataan ini disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim, Muhammad Udin, pada Senin (19/9/2023).
Muhammad Udin menjelaskan bahwa walaupun jumlah void yang ditinggalkan oleh perusahaan tambang sudah ditentukan dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Rencana Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (MPLH) yang diajukan oleh perusahaan, namun jika ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkannya, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan kesepakatan dengan masyarakat.
“Kalau ada permintaan masyarakat untuk memanfaatkan void, harus ada proses pengajuan ulang ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ada kesepakatan dengan masyarakat,” kata M. Udin.
Ia juga menekankan bahwa kegiatan reklamasi tetap harus dilakukan jika tidak ada kegiatan aktivitas oleh masyarakat sekitar. Jika void tersebut dimanfaatkan untuk pariwisata, perlu diajukan izin hingga pemerintah daerah, sehingga ada pengelolaan yang jelas dengan legal standing yang kuat.
Udin juga mengingatkan perusahaan tambang untuk tidak berinisiatif meninggalkan void tanpa izin, memberikan contoh kasus pembiaran di Kutai Kartanegara yang menyebabkan kecelakaan fatal akibat perahu wisata terbalik di sebuah void. “Kalau ditinggal, nanti bermasalah di belakang,” tambahnya. (adv)

Tinggalkan Balasan