Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan terus berupaya mengejar penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) pendidikan yang masih menjadi “PR” di tahun 2020. Sebab, Raperda tersebut termasuk tunggakan sejak periode 2014-2019 yang hingga saat ini belum juga dituntaskan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, sesuai tahapan, raperda pendidikan ini sudah hampir tuntas dan ditargetkan bisa disahkan di tahun 2021, dengan tetap mempertimbangkan upaya konsultasi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada Undang-undang sebagai payung hukum tertinggi.

“Raperda pendidikan ini sudah dibahas sejak periode lalu. Sekarang tahapannya sudah hampir tuntas. Sudah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun ini. Semoga bisa tuntas di tahun 2021,” ujarnya kepada awak media di ruangannya.

Raperda pendidikan, lanjut Iwan, akan berisi muatan moral dan spiritual yang dimasukkan ke dalam proses kegiatan pendidikan. Termasuk salah satu pasalnya yakni memuat kewajiban membuka kelas Tahfidz Alquran di setiap jenjang pendidikan di Kota Balikpapan. Sebab, hal itu merupakan upaya pemerintah dalam mengentaskan buta aksara Alquran di kalangan pelajar.

“Rencananya, tes mengaji dan akhlak akan menjadi tes masuk sekolah di negeri. Termasuk juga mewajibkan penambahan nilai-nilai moral sesuai agama yang dianut. Ada juga soal tahfidz Alquran. Berbagai daerah juga sedang giat-giatnya mengembangkan program tahfidz,” tutur politisi PPP ini.

Menurut Iwan, pihak legislatif tentu tidak akan terburu-buru dalam mengesahkan sebuah aturan hukum yang akan diberlakukan bagi masyarakat. Sebab, selain perlunya naskah kajian akademik, pihak DPRD harus melakukan uji publik kepada masyarakat terkait rancangan Perda Pendidikan yang akan diterapkan ke tiap sekolah. Dimana, uji publik ini akan menjadi masukan bagi dewan dalam proses pengesahan raperda tersebut.

“Tentu raperda yang kita buat harus dilakukan uji publik juga. Masyarakat yang keberatan bisa menyampaikan masukan terhadap kami. Jadi kami masih berproses. Nanti kita lihat dan diskusikan bagaimana kelanjutan pembahasannya sebelum ke tingkat pengesahan. Sebab jika sampai bermasalah maka perda yang dihasilkan akan menjadi mandul akibat tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.

Iwan berharap, dengan adanya raperda pendidikan mampu membentengi generasi muda dari kerusakan moral yang terus meningkat. Apalagi Kota Balikpapan akan menjadi pintu gerbang dan kota penyangga ibukota negara (IKN) yang baru. Sehingga diprediksi terjadi perubahan sosial dan ekonomi sebagai efek dari pemindahan tersebut.

“Kami akan membawa raperda untuk diperiksa dan diberi masukan terkait apa saja yang dirasa kurang pas, bisa dikoreksi kepada kami agar kami dapat merubahnya sesuai dengan payung hukum yang berlaku di pusat,” tambahnya. (*/Adv)