Marak, Anak Usia Dini Minta Dispensasi Kawin
DPRD Imbau Orangtua Awasi Pergaulan Anak
NUSSA.CO, SAMARINDA – Maraknya anak usia dini atau di bawah umur mengajukan izin atau dispense perkawinan, memantik reaksi anggota DPRD Kota Samarinda.
Dispensasi kawin yang merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum memenuhi ketentuan usia, menurut Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, harus melalui seleksi yang ketat.
Sebab, kata Puji, banyak anak menikah di bawah umur yang secara ekonomi dan mental ternyata memang belum siap.
“Fakta kebanyakan, mereka yang menikah di bawah umur tidak memiliki kesiapan ekonomi, tidak punya mental, dan nanti setelah menikah malah akan menjadi beban keluarga,” ungkap Puji.
Meski begitu, kata Puji, pemberian dispensi tetap harus dilakukan lantaran telah mengalami “kecelakaan”, pelecehan atau hamil di luar nikah.
Akan tetapi, dengan adanya aturan dispensasi kawin membuat banyak orangtua justru mengabaikan perannya untuk mengawasi anak. Seharusnya, peran orangtua lah untuk melindungi anak dari aksi kejahatan yakni kekerasan seksual terhadap anak. (*/adv)
Tinggalkan Balasan