Loadingtea

Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Donggala pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Tengah, Kamis (13/08/20)

Pansus I merekomendasikan agar Bupati Donggala, Kasman Lassa, mengganti pelaksana tugas (Plt) Inspektur  Inspektorat Kabupaten Donggala. Hal itu disampaikan Sekretaris Pansus I DPRD Kabupaten Donggala, Maspuang, saat membacakan laporan hasil kerja Pansus I DPRD Kabupaten Donggala pada Rapat Paripurna Laporan Hasil Kerja Pansus I yang membahas LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi tengah.

Maspuang menjelaskan, dalam proses pembahasan LHP BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Pansus I mengalami kendala dan kesulitan mendapatkan data-data OPD yang telah menindaklanjuti temuan tersebut.

Hal itu dikarenakan pelaksana tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, DB Lubis, tidak hadir dalam membahas temuan tersebut. Sehingga, Pansus I tidak dapat mengetahui sejauh mana progres yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait temuan BPKRI di tahun 2019.

“Menurut Pansus I, ini merupakan pelecehan kepada lembaga DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mempunyai tugas pembentukan Perda, Anggaran, dan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” Tegas Politisi Gerindra

Lanjut dikatakan Maspuang, secara tegas Pansus I merekomendasikan kepada Bupati Donggala, Kasman Lassa, untuk mengganti pelaksana tugas Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala karena tidak proaktif dan tidak punya etika baik dalam proses pengawasan serta pengendalian internal.

“Kami juga menilai perbuatan Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala yang tidak menghadiri pembahasan LHP BPK RI perwakilan Sulawesi Tengah merupakan tindakan yang melawan Undag-undang nomor 23 tahun 2014