Loadingtea

DPRD Kabupaten Donggala melaksanakan rapat paripurna mendengarkan jawaban Bupati Donggala atas pandangan umum fraksi -fraksi terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Donggala tahun 2021.

Pada kesempatan itu, Bupati Donggala melalui Wakil Bupati Donggala, Moh Yasin menjelaskan, tiga buah rancangan peraturan daerah tersebut yakni, pertama Ranperda Kabupaten Donggala tentang penyelenggaraan pendidikan.

“Kedua, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Uwe Lino,” ucapnya.

Ketiga kata Yasin, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 55 tahun 2007 tentang penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Donggala pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah.

“Dari hasil paripurna sebelumnya, lima fraksi menerima atas diajukannya tiga buah Ranperda ini untuk dibahas pada masa sidang kedua, sedangkan dua fraksi menolak dua Ranperda yang diajukan dan hanya menerima Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan untuk dibahas pada tahap selanjutnya,” katanya

Lanjutnya, ketersediaan perangkat yang dibutuhkan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana peserta didik dan layanan pendidikan serta kurikulum yang bersifat kearifan lokal daerah sedang dilaksanakan melalui APBD setiap tahunnya untuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.

“Bahasa daerah merupakan ciri khas suatu daerah yang menjadi ikon pembeda dengan daerah lainnya serta memunculkan kearifan lokal yang saat ini sudah hampir hilang di kalangan masyarakat, utamanya remaja usia sekolah,” tegasnya