Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan menggelar diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk dinas terkait dan pelaku usaha, untuk mengevaluasi dan meningkatkan pengawasan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Diskusi ini bertujuan menciptakan kebijakan yang lebih efektif dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan perizinan dan ketertiban usaha di Kota Balikpapan.

FGD yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikapapan, Selasa (5/11/2024) ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1, Danang, yang menekankan urgensi perbaikan dalam sistem OSS, terutama dalam hal pengawasan lapangan. Menurut Danang, meski OSS menawarkan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan izin secara daring, ada kekurangan yang masih menjadi tantangan. “Sistem OSS tidak selalu sejalan dengan kondisi riil di lapangan. Contohnya, ada pelaku usaha UMKM yang mengajukan izin restoran, tetapi dapur mereka tidak memenuhi standar kebersihan. Ini mencerminkan perlunya pengawasan lebih ketat,” ungkap Danang.

Dalam diskusi tersebut, Danang juga menyebutkan bahwa beberapa usaha yang sudah memiliki izin sering kali tidak mematuhi standar operasional di lapangan. Misalnya, beberapa kafe dan tempat hiburan malam yang memperoleh izin menjual minuman beralkohol (Minol) melalui OSS, tetapi pelaksanaannya tidak sesuai dengan izin yang diberikan. “Kami mendapati bahwa ada pemilik usaha yang izinnya tidak sejalan dengan praktik di lapangan. Dengan adanya kajian ini, kami ingin menciptakan regulasi yang dapat menindak tegas pelanggaran perizinan,” jelas Danang.

Dari hasil FGD ini, Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan berencana untuk menyusun regulasi baru yang memperkuat pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran izin usaha. Rekomendasi dari hasil kajian ini akan dirumuskan sebagai dasar usulan Peraturan Daerah (Perda) dan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah penguatan regulasi. “Regulasi yang lebih ketat dan spesifik akan membantu meningkatkan kepatuhan dunia usaha dan menciptakan iklim usaha yang tertib di Balikpapan,” tambah Danang.

Danang juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah. Menurutnya, perbedaan antara aturan nasional dan lokal kerap menjadi kendala dalam penerapan di lapangan. “Ada kalanya regulasi antara pusat dan daerah tidak sinkron, yang akhirnya mempersulit pengawasan. Kami berharap regulasi yang akan datang dapat menyelaraskan kebijakan di semua level,” ujarnya.

Untuk memastikan pengawasan yang optimal, Komisi 1 akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna mengawasi usaha-usaha yang izin operasionalnya berpotensi menimbulkan masalah. Kolaborasi ini diharapkan dapat menguatkan peran Satpol PP dalam menjaga ketertiban dan memastikan kepatuhan usaha terhadap peraturan.

Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan berharap melalui regulasi yang lebih ketat dan kolaborasi yang baik dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pengawasan izin usaha dapat berjalan lebih transparan dan tertib. Selain itu, kehadiran peraturan yang lebih jelas dan adil akan menciptakan standar perizinan yang memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang teratur di Kota Balikpapan. (day)