Satgas Pesantren Dinilai Penting, Dprd Samarinda Dorong Pengawasan Lebih Responsif
NUSSA.CO, SAMARINDA — Perlindungan terhadap santri tidak cukup hanya mengandalkan aturan. Sistem pengawasan yang mampu mendeteksi, menerima, dan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran di lingkungan pesantren dinilai menjadi kebutuhan yang semakin mendesak.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, dalam wawancara pada Rabu (22/7/2026). Ia menilai pembentukan satuan tugas (satgas) pengawasan pesantren dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan santri sekaligus mendorong terwujudnya pesantren yang ramah anak.
Menurut Novan, satgas tidak semata-mata dibentuk untuk melakukan pengawasan, tetapi juga harus menjadi jalur pelaporan yang jelas dan resmi ketika terjadi dugaan kekerasan atau pelanggaran di lingkungan pesantren. “Satgas ini menjadi jalur pelaporan resmi jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan mekanisme tersebut memungkinkan setiap laporan dari lingkungan pesantren diteruskan dan ditindaklanjuti melalui Kementerian Agama, baik di tingkat daerah maupun pusat. Sosialisasi mengenai mekanisme pelaporan itu juga dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh pesantren di Samarinda.
Namun, Novan mengingatkan bahwa membangun sistem pengawasan pesantren bukan pekerjaan sederhana. Persoalannya bukan hanya menyangkut jumlah pesantren, tetapi juga berkaitan dengan batas kewenangan pemerintah daerah. Pesantren berada dalam pembinaan Kementerian Agama sebagai lembaga vertikal. Sementara banyak pesantren didirikan dan dikelola secara mandiri oleh masyarakat. Kondisi tersebut membuat ruang intervensi pemerintah daerah menjadi terbatas. “Kami di daerah tidak punya kewenangan langsung. Bahkan dinas pendidikan juga tidak bisa masuk ke ranah itu,” katanya.
Menurut Novan, kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan lemahnya perlindungan terhadap santri. Justru diperlukan pola koordinasi yang jelas antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, DPRD, serta pengelola pesantren agar persoalan yang menyangkut keselamatan dan hak anak tidak berhenti pada persoalan kewenangan.
Tantangan lainnya adalah keterbatasan sumber daya manusia di lingkungan Kemenag untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh pesantren secara intensif. Karena itu, menurut Novan, keberadaan satgas harus diarahkan sebagai sistem pengawasan dan respons, bukan sekadar struktur administratif. Satgas harus memiliki mekanisme pengaduan yang mudah diakses, prosedur tindak lanjut yang jelas, serta koordinasi antarlembaga yang dapat bekerja ketika laporan masuk.
Pada akhirnya, pesantren tidak hanya dituntut menjadi tempat pembentukan pengetahuan dan karakter keagamaan. Pesantren juga harus memastikan setiap santri memperoleh hak dasar untuk belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. “Prinsipnya, anak-anak yang belajar di pesantren harus mendapatkan perlindungan. Pendidikan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan rasa aman dan hak-hak mereka,” tegas Novan.
Bagi DPRD Samarinda, penguatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang dipercaya masyarakat. Satgas diharapkan bukan sekadar menjadi tempat menerima laporan, tetapi menjadi bagian dari sistem perlindungan santri yang mampu bekerja cepat, terukur, dan bertanggung jawab. (*/adv)
Tinggalkan Balasan