Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Dua Perusahaan Daerah (Perusda) utama di Kalimantan Timur, yaitu PT Melati Bhakti Satya (MBS) dan PT Pertambangan Kaltim Sejahtera, mengalami perubahan status dari PT menjadi Perseroda. Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, mengumumkan perubahan ini dan menyampaikan harapannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur perubahan status kedua Perusda tersebut.

“Diharapkan Raperda perubahan status dua Perusda tersebut segera rampung,” ungkap Salehuddin pada Jumat (15/9/2023). Menurutnya, perubahan status ini diharapkan dapat memberikan dampak positif signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kaltim. “Diharapkan PAD Pemprov Kaltim mengalami perubahan dari sebelumnya,” tambahnya.

Salehuddin menjelaskan bahwa perubahan status dua Perusda ini sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menjadi dasar bagi Pemprov Kaltim dalam melaksanakannya. “Perubahan ini sudah dilakukan sejak awal Undang-Undang itu disahkan, pembahasanya juga memerlukan waktu yang cukup panjang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Salehuddin berharap agar pembahasan Raperda dapat segera diselesaikan, mengingat pentingnya dampak yang mungkin timbul terhadap faktor-faktor ke depan, terutama dengan memasuki tahun 2023. “Pembahasan Raperda harus segera diselesaikan,” pungkasnya. (Advertorial)