Terlibat Kasus Markup Finger Print, Kadis Ketahanan Pangan Donggala resmi di tahan
DONGGALA, NUSSA.CO – Usai diperiksa selama kurang lebih 14 jam, mantan sekretaris Dinas Pendidikan Najamudin Laganing resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminial (Satreskrim) Polres Donggala, Jumat (15/7) malam, sekira pukul 23.55 Wita.
Najamudin yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Donggala diduga ikut terlibat dalam kasus dugaan mark up atau korupsi pengadaan alat absen sidik jari atau finger print di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Donggala, tahun anggaran 2019.
Sebelum dilakukan penahanan, Najamudin Laganing hadir untuk memenuhi panggilan kedua penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Donggala, Jumat (15/7) pagi.
Dari pantauan NUSSA.CO, Najamudin yang diperiksa sebagai tersangka mulai menjalani pemeriksaan di Polres Donggala sekitar pukul 09.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita, dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kemudian, pada pukul 18.50 Wita, Najamudin keluar dari ruangan pemeriksaan untuk melaksanakan salat magrib dan istrihat sejenak, lalu kembali diperiksa.
Untuk diketahui, tim penyidik Tipikor Polres Donggala telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat finger print. Keduanya adalah Direktur CV. Kamyabi selaku penyedia barang berinisial E dan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Najamuding Laganing.
Kasat Reskrim Donggala, Iptu Ismail mengatakan, pemeriksaan tersangka Najamuddin Laganing dimulai pukul 9.30 Wita hingga 23.55 Wita.
Najamuddin diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan alat absen sidik jari (finger print) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Donggala. Finger print rencananya akan didistribusikan ke sejumlah sekolah di 5 kecamatan dari 16 kecamatan di Kabupaten Donggala.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Najamuddin Laganing, Saiful Ely mengatakan, kurang lebih 60 pertanyaan telah dilayangkan tim penyidik kepada tersangka Najamuddin Laganing.
“Namun, di tengah pemeriksaan klien kami ternyata mengeluhkan kondisi tubuhnya, seperti merasa kurang sehat atau tidak enak badan. Bahkan terlihat gemetar saat menjawab beberapa pertanyaan penyidik,” sebut Saiful Ely.
Lanjut Saiful, langkah selanjutnya dalam kasus ini, kuasa hukum akan melayangkan upaya hukum apakah berupa penangguhan tahanan atau pengalihan tahanan pada Senin (18/7). “Senin nanti kami akan mencoba melakukan upaya hukum. Kepastiannya hari Senin lah,” ucapnya.
Najamuddin Laganing dijerat dua pasal yakni Pasal 1 dan pasal 3 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Tipikor, dengan penegasan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Keterlibatan Najamuddin Laganing dalam kasus ini yakni, ia adalah pejabat yang mempunyai kewenangan dan pada SK Permendikbud no 1 tahun 2018, dimana SK bupati diberikan ke Najamuddin Laganing sebagai koordinator terkait sosialisasi pengadaan finger print. (/dun)
Tinggalkan Balasan