Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Setelah melalui diskusi panjang dan mempertimbangkan berbagai masukan, akhirnya portal jalan yang selama ini membatasi akses di kawasan WIKA akan dicabut. Keputusan ini disepakati dalam pertemuan yang melibatkan pihak PT Wijaya Karya (WIKA), Perusahaan Umum Daerah (Perumda), serta DPRD Kota Balikpapan.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan portal tersebut, mengingat jalan tersebut sudah masuk dalam rencana jalur dua yang baru. Dengan demikian, akses jalan harus dibuka untuk umum agar mobilitas masyarakat tidak lagi terhambat.

“Kami meminta agar portal ini segera dicabut karena jalan ini sudah termasuk dalam kajian jalur dua baru. Artinya, aksesnya harus terbuka untuk umum tanpa ada pembatasan,” ujar Yusri, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, selama ini keberadaan portal di jalur tersebut menimbulkan berbagai kendala, terutama bagi warga yang ingin melintas. Dengan dicabutnya portal, diharapkan arus lalu lintas menjadi lebih lancar, terutama untuk mengurangi kepadatan kendaraan di titik-titik rawan macet.

Meskipun portal akan dicabut, DPRD dan pemerintah kota tetap memperhatikan aspek keamanan di sekitar lokasi. Pemerintah berencana memasang CCTV di beberapa titik strategis untuk memastikan kondisi tetap kondusif, terutama di malam hari. Selain itu, pencahayaan jalan juga akan ditingkatkan guna mengurangi risiko kecelakaan dan tindak kriminalitas.

“Kami tetap mengutamakan faktor keamanan. Oleh karena itu, kami meminta dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perhubungan, untuk mengelola lalu lintas dengan lebih optimal. Pemasangan lampu jalan dan kamera pemantau akan menjadi langkah awal untuk mendukung keamanan warga,” tambahnya.

Selain pengamanan, DPRD juga mendorong pemerintah untuk memastikan pemeliharaan jalan di kawasan tersebut. Hal ini penting agar akses yang dibuka tetap nyaman dilalui oleh kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Keputusan ini mendapat respons positif dari warga sekitar, yang selama ini merasa terbebani dengan adanya aturan akses jalan. Salah seorang warga, Heri, 42 tahun, mengaku lega dengan keputusan ini karena selama ini harus memutar lebih jauh akibat adanya portal tersebut.

“Sudah lama kami berharap jalan ini dibuka. Sebab kalau harus memutar, jaraknya jauh dan waktu tempuh juga lebih lama. Dengan dibukanya akses ini, tentu akan lebih memudahkan mobilitas kami,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh para pengendara yang sering melintas di jalur tersebut. Mereka berharap pencabutan portal tidak hanya sekadar membuka akses, tetapi juga diiringi dengan peningkatan infrastruktur agar kondisi jalan tetap aman dan nyaman digunakan.

Dengan keputusan ini, DPRD Kota Balikpapan berharap agar masyarakat dapat lebih mudah dalam beraktivitas tanpa ada lagi kendala administratif terkait penggunaan jalan. Selain itu, diharapkan langkah ini bisa menjadi contoh dalam pengelolaan infrastruktur kota yang lebih inklusif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

(Adv)