Praperadilan Ditolak, Status Benny Chandra Tetap Tersangka
Kejari Tolitoli Siap Lanjutkan ke Pengadilan Tipikor Palu
NUSSA.CO, TOLITOLI – Pengadilan Negeri (PN) Tolitoli resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Benny Chandra (BC), Direktur PT. Mega Mandiri Makmur, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Dako Pemean tahun 2018.
Putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Fathan Fatir, SH pada Jumat (18/7). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh dalil permohonan praperadilan tidak beralasan hukum.
Menindaklanjuti putusan Majelis Hakim PN Tolitoli, Kasi Intelijen Kejari Tolitoli Sugandi, SH MH dalam konferensi pers mengatakan bahwa, penetapan Beni Chandra sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
“Kami memiliki 4 alat bukti sah. Itu yang kami yakinkan ke hakim, dan semuanya diterima, mulai dari keterangan saksi, perhitungan kerugian negara serta bukti lain yang cukup untuk menetapkan status Benny Chandra sebagai tersangka,” jelasnya.
Bemi sebelumnya menggugat Kejari Tolitoli pada 2 Juli 2025, dan mengklaim dirinya dijadikan tersangka tanpa cukup bukti yang kuat. Namun, hakim justru menilai tindakan penyidik telah sesuai hukum acara pidana.
Jubir PN Tolitoli, Arga Febrian menambahkan bahwa, bukti surat, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen proyek menjadi dasar kuat dalam penetapan Benny Chandra sebagai tersangka.
Hakim juga menolak argumen kuasa hukum BC yang menjadikan putusan perdata tahun 2022 sebagai dalil gugatan. Hakim menegaskan bahwa sengketa perdata tidak serta merta menggugurkan proses pidana.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palu untuk disidangkan secara materiil.
“Ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi, khususnya di Tolitoli,” lengkap Sugandi. (ham)
Berikut Dokumen Salinan Putusan PN Tolitoli
Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tli
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tolitoli yang mengadili perkara Praperadilan dalam
tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara
1. Nama lengkap : BENNY CHANDRA
2. Tempat lahir : Donggala
3. Umur/Tanggal lahir : 52 Tahun/5 Mei 1973
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jalan Towua Nomor 112 RT/RW 009/006,
Kelurahan Birobuli, Kecamatan Palu Selatan,
Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah
7. Agama : Kristen
8. Pekerjaan : Wiraswasta
MENGADILI:
1. Menolak permohonan praperadilan Pemohon;
2. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah
nihil;
Demikian diputuskan pada hari Kamis tanggal 17 Juli 2025, oleh Fathan
Fakhir Sriyadi, S.H., Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Tolitoli dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 18 Juli.
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Tertanda
Hakim,
Fathan Fakhir Sriyadi, S.H
Tinggalkan Balasan