Loadingtea

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) kembali dikeluhkan banyak kalangan. Sebab, selain dinilai merugikan masyarakat juga berpotensi menjadi penyebab pertikaian dan perselisihan.

Keluhan masyarakat soal IMTN direspon anggota DPRD Kota Balikpapan Puryadi, belum lama ini. Kepada awak media Puryadi menjelaskan, ketika mengurus IMTN masyarakat kerap harus berbenturan dengan adanya gugatan yang dilayangkan pihak lain di atas tanah yang sama.

Anggota Badan Anggaran(Banggar) DPRD Kota Balikpapan ini menegaskan, legalitas tanah memang banyak dikeluhkan masyarakat, karena itu menurutnya, keluhan tersebut mesti diperjuangkan, termasuk masyarakat di kawasan Jalan Trans Kilometer 8, Balikpapan Utara.

“Masyarkaat di kawasan Trans KM 8 sudah lama tinggal di sana, mereka bingung tak bisa berbuat banyak untuk mengurus legalitas tanah mereka,” ungkap Puryadi, Senin (20/9/2021).

Lanjut politikus Nasdem ini, IMTN sebenarnya sama seperti dengan surat segel, hanya saja yang menjadi persoalan saat ini adalah kenapa legalitas tanah berupa segel harus di IMTN-kan lagi.

“IMTN dan segel kan sama, gak berbeda, tapi kok segel harus di IMTN kan lagi, padahal status hukumnya sama saja. Terkecuali, jika status kedudukannya IMTN lebih tinggi daripada segel itu tidak masalah. Akan lebih baik jika pengurusan legalitas kepemilikan tanah dari segel langsung ke sertifikat,” jelasnya.

Ditambahkan, warga yang telah memiliki legalitas tanah berupa segel sebaiknya ditindaklanjuti dengan membuat menjadi sertifikat. Sedangkan IMTN sebaiknya hanya diperuntukan bagi tanah yang tidak memiliki surat kepemilikan, dengan catatan dibuatkan surat pernyataan jika tanah tersebut dikomplain dikemudian, maka masyarakat harus bisa menunjukan bukti dokumen tanah dan saksi batas kepemilikan. (adv)