Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Tugas Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda menyusun draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), akhirnya rampung.

Ketua Pansus III Samri Shaputra menjelaskan, sebelum disahkan menjadi Perda, terlebih dahulu draft raperda diserahkan Pansus III ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD untuk ditindaklanjuti.

“Secara internal sudah rampung. Sekarang, tengah digodok Bapemperda, kita tunggu saja,” ungkap Samri, Jumat (04//3/2022).

Lanjut Samri, penyusunan draft kali ini diakui membutuhkan waktu yang cukup panjang. Sejak dibentuk 2021, masa kerja Pansus III bahkan sempat diperpanjang selama 3 bulan, hingga Oktober 2021. Dan setelah melalui tahapan yang panjang, draft Raperda Pengelolaan B3 akhirnya rampung awal Maret 2022.

“Semoga segera diparipurnakan dan menjadi Perda definitif,” harap Samri menambahkan, jika dikelak ada hal-hal yang perlu diperbaiki, maka Komisi III DPRD Samarinda siap untuk melakukan perbaikan hingga benar-benar tuntas. Selanjutnya, draft yang ada akan segera di uji publikkan dengan para akademisi dan stakeholder terkait. (*adv)