Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Komisi II, kembali mengulas aset Pemerintah Provinsi di Komplek Mal Lembuswana Samarinda dan komplek pergudangan di Jalan Ir Sutami Samarinda. Dalam rangka membahas hal ini, Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, menjelaskan bahwa terkait dengan status aset Mal Lembuswana, terdapat perjanjian Build Operate Transfer (BOT) dengan pihak ketiga. Perjanjian ini berlangsung selama 30 tahun dan diperkirakan akan berakhir pada tahun 2026.

“Perjanjian BOT untuk Mal Lembuswana berjalan selama 30 tahun dan akan berakhir pada 2026. Setelah berakhir, aset tersebut harus dikembalikan ke Pemprov sebelum diputuskan apakah akan diperpanjang atau tidak,” ujar Nidya Listiyono.

Ia menambahkan bahwa jika ada keputusan untuk melanjutkan kerja sama, akan dilakukan penilaian kembali, termasuk mekanisme penilaian harga pasaran.

Sementara itu, terkait dengan Komplek Pergudangan di Jalan Ir Sutami Samarinda, Nidya Listiyono menyatakan permintaan untuk segera melakukan inventarisasi dan rasionalisasi sewa. “Pergudangan kami minta untuk segera diinventarisasi, kemudian dilakukan rasionalisasi sewa dan langkah-langkah lainnya,” pungkasnya. (Adv)