Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda mendorong lahirnya aturan yang mewajibkan ritel modern menyediakan minimal 30 persen ruang untuk produk UMKM lokal. Kebijakan ini diproyeksikan menjadi solusi langsung atas persoalan utama pelaku usaha: akses pasar yang terbatas.

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, menegaskan tanpa intervensi kebijakan, produk UMKM akan terus kesulitan bersaing di etalase ritel besar yang didominasi produk nasional dan luar daerah.

“Harus ada keberpihakan nyata. Salah satunya dengan membuka ruang di ritel modern,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Menurutnya, selama ini pendekatan pembinaan UMKM terlalu fokus pada peningkatan kualitas produksi, sementara aspek pemasaran belum disentuh secara serius. Padahal, keberlanjutan usaha sangat ditentukan oleh kemampuan menjangkau pasar.

Gagasan tersebut telah dibahas bersama mitra kerja dan mendapat respons positif untuk dikembangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). DPRD menilai regulasi menjadi instrumen penting agar kebijakan tidak sekadar imbauan, tetapi memiliki kekuatan mengikat.

Sani juga menyoroti praktik di sejumlah daerah lain yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa dan terbukti mampu meningkatkan eksposur produk lokal di pasar modern.

“Model seperti ini sudah ada dan berjalan. Tinggal kita terapkan dengan penyesuaian di Samarinda,” katanya.

Ia menilai, kehadiran UMKM di jaringan ritel bukan hanya membuka peluang penjualan, tetapi juga mendorong peningkatan standar produk, mulai dari kemasan hingga kualitas.

DPRD berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti usulan tersebut dengan pembahasan lintas sektor bersama pelaku usaha dan pengelola ritel.

Jika terealisasi, kebijakan ini diyakini tidak hanya memperkuat posisi UMKM, tetapi juga menjadikan produk lokal sebagai pemain utama di pasar daerah sendiri sekaligus menggerakkan ekonomi Samarinda secara lebih inklusif. (*/Adv)