Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda hampir menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sempadan Sungai yang selama ini menjadi celah dalam penataan kawasan bantaran. Pansus III mencatat, progres penyusunan regulasi tersebut telah mencapai sekitar 95 persen. Draf aturan kini tinggal menunggu penyempurnaan administratif sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kota.

Ketua Pansus III, Achmad Sukamto, menegaskan kehadiran aturan ini penting untuk mengakhiri ketidakpastian dalam penataan sempadan sungai yang selama ini berjalan tanpa payung hukum daerah yang spesifik. “Ini untuk memberi kepastian, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.

Dalam rancangan tersebut, penetapan batas sempadan tidak dilakukan secara seragam. Setiap sungai akan dikaji berdasarkan kondisi fisik, termasuk lebar dan kedalaman, agar kebijakan yang diambil lebih proporsional dan aplikatif.

Isu krusial lainnya adalah nasib warga yang bermukim di bantaran sungai. DPRD memastikan penataan tidak akan dilakukan secara sepihak. Pemilik lahan dengan dokumen sah dijamin memperoleh ganti untung, sementara warga tanpa legalitas tetap akan ditangani melalui pendekatan yang humanis.

“Penataan bukan berarti mengorbankan masyarakat. Hak mereka tetap harus dilindungi,” tegas Achmad.

Selain menata ruang, regulasi ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pengendalian banjir. Penertiban kawasan sempadan diyakini dapat mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air alami, sekaligus mengurangi penyempitan dan sedimentasi.

Raperda ini akan mencakup wilayah Sungai Karang Mumus beserta 14 anak sungainya, yang selama ini menjadi titik rawan persoalan lingkungan di Samarinda.

DPRD menargetkan, setelah disahkan, aturan ini dapat menjadi dasar kuat dalam penataan kota tidak hanya lebih tertib, tetapi juga berkeadilan bagi masyarakat. (*/Adv)