Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Agar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Koperasi bisa maksimal, wakil rakyat di DPRD Tuban gelar studi banding ke sejumlah daerah, salah satunya di Kota Samarinda.

Kunjungan Komisi II DPRD Tuban dalam rangka optimalisasi penyusunan Raperda Koperasi ini mendapat sambutan hangat seluruh anggota DPRD Kota Samarinda, Kamis (2/2/2023).

Anggota Komisi I DPRD Samarinda Joni Sinatra Ginting mengatakan, Perda Samarinda terkait Koperasi atau Perda 08 Tahun 2008, substansinya adalah tentang Tata Cara Pemberian Pinjaman Modal Kerja Bergulir kepada Koperasi, Usaha Menengah Kecil dan Mikro dalam Wilayah Kota Samarinda.

“Meski Perda Samarinda sudah lama dibuat 12 tahun lalu, namun sebagian isinya masih relevan untuk dijadikan rujukan bagi DPRD Kabupaten Tuban,” nilainya.

Kunjungan DPRD Kabupaten Tuban tentu bertujuan untuk mematangkan rencana Raperda Koperasi, dengan cara menerima masukan dan saran dari sejumlah daerah yang telah memiliki peraturan daerah tentang koperasi.

“Setelah di gedung DPRD Samarinda, anggota DPRD Tuban juga mendengar langsung pendapat masyarakat, ini demi penyempurnaan Raperda Koperasi,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tuban Hartomo berharap, kunjungan Ke Samarinda bisa memberikan penguatan bagi DPRD Tuban, dan dampak baiknya bisa masyrakat Kabupaten Tuban. (*/adv)