Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Dalam hal penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Samri Saputra-Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Samarinda, menyarankan kepada Walikota Andi Harun, agar mengacu kepada PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang dalam penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda tahun 2023.

Hal ini disampaikan Samri Saputra saat menggelar konferensi pers bersama anggota Bapemperda di Gedung DPRD Kota Samarinda, Kamis (16/02/2023).

Sebelumnya, Samri Saputra menyampaikan jika Pemkot Samarinda bisa saja mengusulkan perpanjangan waktu selama satu bulan, agar DPRD Kota Samarinda dapat menuntaskan Raperda RTRW berdasarkan tahapan yang seharusnya.

Hal tersebut, lanjut Samri Saputra, mencontoh langkah yang diambil Pansus RTRW DPRD Kalimantan Timur yang mengusulkan perpanjangan waktu selama tiga bulan.

Untuk diketahui, pengesahan Raperda RTRW Kota Samarinda antara Pemkot dan DPRD sempat menuai polemik. Sebab, dari jumlah 45 anggota DPRD Kota Samarinda, hanya 13 saja yang menghadiri Paripurna pada Selasa 14 Februari 2023.

Padahal, tenggat waktu dua bulan pembahasan di DPRD Kota Samarinda juga sudah habis masa waktunya per 13 Februari atau sehari sebelumnya. (*/adv)