Loadingtea

Kab. Katingan – nussa.co — Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan kembali melakukan Penahanan terhadap dua tersangka ber inisial HN yang merupakan staf ahli Bupati Katingan Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan bersama tersangka lain nya berinisial R selaku Mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan Provinsi Sulawei Tengah

Kedua tersangka saat ini sedang menjalani Penahanan selama 20 hari di Titipkan di Rumah Tahanan Negara kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak tanggal 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua Pelaku sudah menjalani proses Pemeriksaan tambahan oleh Penyidik sebagai saksi dalam Perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana bantuan Pemerintah pada kegiatan Optimasi Lahan Rawa Lebak, Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, dana Kementerian Pertanian Republik Indonesia T.A 2018.

Dalam perkara ini, penyidik akhirnya menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan  pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa Lebak desa Tewang Beringin Kabupaten Katingan

tersangka HN merupakan Kepala Dinas Pertanian, Pangan Dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana tugas pembantuan Kabupaten Katingan Di tahun 2018, sedangkan tersangka berinisial R merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas yang sama, Selaku Penanggungjawab Teknis kegiatan dan tugas Pembantuan Kabupaten Katingan, sedangkan tersangka AE merupakan kepala desa tewang beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai ketua GAPOKTAN BERINGIN JAYA Desa Tewang Beringin, dimana tersangka AE sudah ditahan terlebih dahulu dalam Perkara tindak Pidana Korupsi yang lain.

Modus yang dilakukan adalah para tersangka baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin Kec. Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan yang bersumber dari dana tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia T.A. 2018, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 781.700.000 (tujuh ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah)

Penyidik Kejari Katingan juga masih terus mendalami dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dana bantuan pemerintah yang bersumber dari dana tugas pembantuan Kementerian Pertanian RI, terhadap 36 kelompok tani atau gapoktan yang mendapatkan bantuan dana dengan total senilai Rp. 6.800.000.000,- (enam miliar delapan ratus juta rupiah).

dalam perkara tersebut, Tersangka di sangka telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, Subsidair :  Pasal 3 jt. Pasal 18, lebih subsidair : pasal 9  Undang-Undang RI nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana,  dengan ancaman pidana Penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

(Dylan)