Tertangkap Tangan Bawa 2 Poket Sabu, Remaja Tak Berkutik
NUSSA.CO – BALIKPAPAN – WDI (18) tak dapat mengelak saat tim Opsnal Polsek Muara Wahau secara tiba-tiba menyergap dirinya. Tak sepatah katapun keluar dari mulut lelaki ini, sebuah kantong plastik diduga sabu didapati dalam genggaman tangannya. Terlebih lagi saat digeledah, ditemukan 1 kantong dengan isi yang lebih banyak dari genggaman tangannya pada senin (17/1) sekira pukul 23.00 WITA.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari pihak kepolisian, dari tindak preentif yang dilakukan kemudian dilakukan pengecekan. Seperti yang dikatakan oleh Kapolsek Muara Wahau, AKP Mat Supron dengan sigap menanggapi segala informasi yang didapat dari masyarakat sekitar. Khususnya terkait peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Dari giat rutin patroli yang dilakukan, anggota mendapat laporan akan dilakukan transaksi narkoba. Kita tampung lalu kita selidiki informasi tersebut dan akhirnya tim berhasil meringkus pelaku yang tengah menunggu pembeli,” ujar Kapolsek.
Tersangka sendiri berhasil diamankan di depan Puskesmas Muara Wahau II, sementara pengembangan yang dilakukan baik sabu yang ditemukan tengah dibawa tim yang saat itu langsung melakukan pengembangan berhasil mengumpulkan barang bukti sabu seberat 10,86 gram beserta barang bukti pendamping lainnya.
Sementara itu, pengembangan masih terus dilakukan guna memberantas jaringan narkoba di wilayah Kaltim. Oleh Kapolres Muara Whaau, AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskoba Polres Muara Wahau, AKP Darwis Yusuf masih memburu pemilik asal muasal barang terlarang tersebut.
”Pastinya kami tidak pernah berhenti ataupun lelah untuk memburu para bandar narkoba, tim masih mengumpulkan informasi dari mana tersangka dapat barang tersebut dan akan dijual kemana saja,” tutur pria dengan senyum ramah tersebut.
Dan untuk nasib remaja pengangguran ini sendiri, telah terancam hukuman penjara di atas 5 tahun lamanya.
“Selain mengumpulkan seluruh barang bukti yang berhasil kami amankan, ada handphone, sepeda motor dan barang bukti terkait lainnya, tersangka kami jerat dengan pasal 112 dan 114 KUHP,” tutupnya. (dep)
Tinggalkan Balasan