Wabup Abdul Waris Soroti Proyek Perumahan Pemicu Banjir di PPU: Amdal Harus Jadi Syarat Wajib
NUSSA.CO, PPU — Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, meninjau langsung sejumlah titik yang menjadi lokasi terdampak banjir di kilometer 02 Kelurahan Penajam, Senin (17/3/2025). Banjir yang terjadi beberapa hari terakhir ini dikeluhkan warga karena belum pernah terjadi sebelumnya di wilayah tersebut.
Dalam peninjauan tersebut, Wabup didampingi oleh Sekretaris Dinas PUPR PPU, Muhammad Ali, Kepala Dinas Perizinan, Nurlaila, serta sejumlah pejabat teknis terkait. Mereka menyisir kawasan permukiman yang terendam dan mengidentifikasi penyebab banjir yang melanda lingkungan warga.
Abdul Waris menyoroti langsung sejumlah pengembangan perumahan di wilayah tersebut yang disinyalir menjadi salah satu pemicu banjir. Ia menilai, pembangunan yang tidak disertai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) telah berdampak buruk terhadap tata aliran air dan sistem drainase warga.
“Silakan membangun perumahan, tapi tolong perhatikan lingkungan sekitar. Tadi saya lihat, sudah terbangun tapi Amdal-nya belum ada. Ini harus jadi perhatian serius bagi para pengembang,” tegas Waris di hadapan warga dan awak media.
Dalam tinjauan tersebut, ia juga menemukan sejumlah parit dan selokan yang tertutup material pembangunan perumahan dan dibiarkan begitu saja tanpa penanganan, sehingga menyebabkan air meluap ke permukiman warga saat hujan deras mengguyur.
Wabup menegaskan bahwa Pemkab PPU tidak akan tinggal diam, dan siap menindak pengembang perumahan yang abai terhadap regulasi dan kelestarian lingkungan. “Menurut keterangan warga, selama puluhan tahun di sini tidak pernah banjir. Baru sekarang, sejak banyak pembangunan perumahan, banjir mulai terjadi,” ujarnya.
Abdul Waris meminta masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan adanya pelanggaran atau pembangunan yang tidak mematuhi aturan lingkungan. “Kasihan masyarakat yang harus kena imbas. Kalau ada pengembang yang tidak memperhatikan lingkungan, tolong laporkan kepada saya. Kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga memastikan akan terus melakukan pengawasan lapangan dan mendorong dinas-dinas terkait untuk mengetatkan proses perizinan, termasuk memastikan bahwa Amdal dan dokumen lingkungan lainnya menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai.
Langkah ini diambil sebagai upaya Pemkab PPU menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian lingkungan, serta melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang aman dan bebas dari bencana buatan manusia. (Adv/DiskominfoPPU)
Tinggalkan Balasan