Loadingtea

3 Vibrator Turut Disita, Polisi Tangkap SR Beserta Barang Bukti

NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Tim Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil membongkar kasus pornografi dan perjudian online yang dilakukan oleh seorang wanita muda berinisial SR (25), warga Green Valley, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah. Aksi ilegal ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/9/2024) dini hari di kediaman pelaku, yang saat itu sedang melakukan siaran langsung.

Iptu Wirawan Trisnadi, Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan ini dilakukan sebagai respons atas informasi yang diterima terkait kegiatan siaran langsung berisi konten dewasa dan promosi judi online yang dilakukan oleh SR.

“Kami mendapat laporan dari warga mengenai aktivitas siaran langsung yang mempromosikan konten pornografi dan judi online. Setelah penyelidikan yang matang, kami akhirnya menangkap pelaku di tempat tinggalnya saat tengah melakukan aksinya,” ujar Iptu Wirawan, Jumat (27/9/2024).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan SR dalam aktivitas ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit ponsel (iPhone 12 dan Vivo), dua kartu ATM BCA, tiga alat vibrator, dua buah bra, dan satu lampu pencahayaan khusus yang digunakan untuk siaran langsung. Modus SR dalam menjalankan aksinya adalah menampilkan diri tanpa busana sekaligus mempromosikan situs judi online melalui aplikasi siaran langsung.

“SR sudah menjadi host di aplikasi tersebut sejak pertengahan tahun 2023. Ia melakukan siaran tanpa busana dan menerima hadiah berupa ‘gift’ dari para penonton. Bahkan, alat vibrator yang ditemukan digunakan selama siaran dan diaktifkan oleh gift yang diberikan penonton. Selain itu, aplikasi tersebut juga menyediakan fitur ‘klikbet’ untuk aktivitas perjudian online,” jelas Iptu Wirawan.

Lebih mengejutkan lagi, polisi mengungkap bahwa SR mampu meraup keuntungan hingga Rp 20 juta setiap bulan dari aktivitas tersebut. “Dalam sehari, dia bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 2 juta. Ini menunjukkan betapa besarnya keuntungan yang bisa diperoleh dari aktivitas ilegal ini, meski penuh dengan risiko hukum yang berat,” tambahnya.

Pihak kepolisian kini mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah SR terlibat dalam jaringan perjudian online yang lebih luas. “Kami sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan jaringan internasional, mengingat aktivitas serupa banyak ditemukan di berbagai daerah dan melibatkan host dari negara-negara ASEAN,” tegas Iptu Wirawan.

Akibat perbuatannya, SR harus siap menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 41 ayat 1 atau Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, SR bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aktivitas seperti ini. Kami juga sedang melacak aliran dana yang diterima SR selama menjalankan aksi ilegal ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang ikut terlibat,” terang Iptu Wirawan.

Iptu Wirawan juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap konten-konten berbahaya yang kerap muncul di aplikasi siaran langsung dan media sosial. “Kami mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pornografi dan perjudian online,” pesannya. (yes)