Ketidakpastian Pelantikan Gubernur Pengaruhi Jadwal Wali Kota Balikpapan
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Pelantikan Wali Kota Balikpapan terpilih menghadapi ketidakpastian karena bergantung pada jadwal pelantikan Gubernur Kalimantan Timur. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, Senin (6/1/2025), menjelaskan bahwa mekanisme pelantikan wali kota tidak dapat dilaksanakan tanpa kehadiran gubernur sebagai pihak yang berwenang melantik.
“Pelantikan bupati dan wali kota merupakan kewenangan gubernur. Jika gubernur belum dilantik, maka pelantikan wali kota juga akan tertunda. Kami masih menunggu arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.
Pelantikan gubernur yang semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, kemungkinan besar akan tertunda jika proses sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) belum selesai. Situasi ini berdampak langsung pada pelantikan Wali Kota Balikpapan, yang sebelumnya direncanakan pada 10 Februari 2025.
“Meskipun sudah ada jadwal sementara, keputusan final tetap bergantung pada arahan Kemendagri. Kami berharap update terbaru dari Kemendagri segera diterima, kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depan,” tambah Prakoso.
Dengan selisih suara yang signifikan, pasangan Rahmad Mas’ud dan Bagus Susetyo dipastikan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan periode mendatang. Penetapan resmi akan dilakukan setelah semua tahapan, termasuk penanganan sengketa di MK, selesai.
Prakoso menekankan pentingnya kesabaran dan mengikuti mekanisme yang berlaku untuk memastikan pelantikan berjalan sesuai aturan. “Kami berharap semua pihak tetap tenang dan menghormati proses yang sedang berjalan,” tutupnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan