DPRD Balikpapan Inisiasi Regulasi Pendidikan Pancasila, Cegah Perpecahan Masyarakat
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan, Senin (3/2/2025). Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menekankan bahwa regulasi ini sangat penting di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks.
“Pendidikan Pancasila harus kembali menjadi fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita memerlukan acuan yang konkret untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan wawasan Nusantara di tengah masyarakat,” ujar Andi.
Ia menyoroti bahwa di era kemajuan teknologi dan keterbukaan informasi, polarisasi sosial semakin tajam, terutama dalam momen politik seperti pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Perbedaan pandangan politik yang tidak dikelola dengan baik dapat memicu perpecahan, sehingga perlu upaya konkret dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kita harus mengingatkan kembali masyarakat untuk mengedepankan nilai-nilai kebangsaan agar perbedaan politik tidak merusak keharmonisan sosial,” tegasnya.
Sebagai kota dengan keberagaman suku dan budaya yang tinggi, Balikpapan memiliki potensi besar untuk menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Andi menekankan bahwa semangat kebangsaan harus terus diperkuat agar keberagaman di Balikpapan menjadi kekuatan, bukan sumber perpecahan.
“Dengan banyaknya latar belakang masyarakat di Balikpapan, kita harus memastikan bahwa semangat persatuan tetap terjaga. Fondasi kebangsaan harus terus diperkuat melalui pendidikan yang aplikatif dan relevan dengan kondisi saat ini,” tambahnya.
DPRD Kota Balikpapan berharap Raperda ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam membentuk program pendidikan yang lebih terstruktur, sehingga generasi muda memiliki pemahaman yang lebih dalam mengenai Pancasila dan wawasan kebangsaan. Regulasi ini juga diharapkan mampu membentuk karakter masyarakat yang lebih toleran, inklusif, dan berorientasi pada persatuan nasional. (Adv)

Tinggalkan Balasan