Kejari Balikpapan Tuntut Mati Lima Terdakwa Narkoba, Selamatkan Rp11,6 Miliar Uang Negara Sepanjang 2025
NUSSA.CO, BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menunjukkan sikap tegas dalam penegakan hukum sepanjang 2025 dengan menuntut pidana mati terhadap lima terdakwa kasus narkotika serta berhasil memulihkan kerugian negara senilai Rp11,68 miliar. Capaian tersebut menegaskan komitmen Kejari Balikpapan dalam memerangi kejahatan luar biasa sekaligus menjaga keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Andri Irawan, menyampaikan bahwa tuntutan pidana mati telah diajukan terhadap lima terdakwa kasus narkotika yang terlibat dalam peredaran sabu dalam jumlah besar. Tuntutan tersebut telah memperoleh persetujuan Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Ini bentuk keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Balikpapan. Barang bukti yang diamankan jumlahnya signifikan dan berpotensi merusak generasi muda,” tegas Andri Irawan.
Adapun barang bukti narkotika yang diungkap dalam perkara tersebut meliputi sabu seberat 52,846 kilogram dan 58,67 gram, yang menjadikan kasus ini sebagai salah satu pengungkapan narkotika terbesar di wilayah hukum Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir.
Di tengah pendekatan penegakan hukum yang tegas, Kejari Balikpapan juga tetap mengedepankan keadilan restoratif (Restorative Justice). Sepanjang 2025, sebanyak 10 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ, melampaui target awal sebanyak delapan perkara. Pendekatan ini diterapkan pada perkara ringan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, keadilan sosial, serta pemulihan hubungan di masyarakat.
Pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Balikpapan menangani lima perkara strategis, termasuk dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Balikpapan, dugaan penyimpangan kredit modal kerja pada perusahaan pertambangan batubara dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp30 miliar, serta perkara yang melibatkan KPU Kota Balikpapan dan dugaan penyimpangan belanja tata rias di lingkungan DPRD Kota Balikpapan.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa satu perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, sementara empat perkara lainnya masih dalam proses perhitungan kerugian negara oleh BPK dan BPKP.
“Setelah hasil perhitungan kerugian negara keluar dan unsur pidana terpenuhi, perkara akan segera kami tingkatkan ke tahap penuntutan,” ujar Dony.
Dalam hal pemulihan aset, Kejari Balikpapan mencatat capaian signifikan. Sepanjang 2025, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp11,68 miliar, sementara penyelamatan keuangan negara tercatat sebesar Rp524,7 juta. Selain itu, Kejari Balikpapan juga menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pengelolaan barang bukti sebesar Rp246,8 juta.
Kejari Balikpapan turut melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak tiga kali dengan total 2.914 item, sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
Di luar fungsi penindakan, Kejari Balikpapan juga aktif menjalankan peran pencegahan dan edukasi hukum. Program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Menyapa masing-masing dilaksanakan empat kali sepanjang 2025, disertai kegiatan penyuluhan hukum, pengamanan proyek strategis, serta pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan di masyarakat.
Atas kinerja tersebut, Kejari Balikpapan meraih peringkat pertama Kejaksaan Negeri dengan kinerja dan komunikasi publik terbaik se-Kalimantan Timur tahun 2025, sekaligus menerima sejumlah penghargaan di bidang perdata, tata usaha negara, dan pemulihan aset. (day)
Tinggalkan Balasan