Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Sidang perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan transmigrasi di Pengadilan Negeri Samarinda memasuki babak krusial. Tim kuasa hukum terdakwa BT secara tegas meminta majelis hakim menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan perkara tersebut telah melewati batas waktu penuntutan.

Dalam sidang yang digelar Selasa (28/7/2026), nota keberatan (eksepsi) dibacakan oleh kuasa hukum BT, Andi Simangunsong. Ia menilai dakwaan jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum karena peristiwa yang dituduhkan terjadi pada rentang Januari hingga Desember 2007.

Menurut Andi, jika merujuk pada ketentuan dalam KUHP lama, masa penuntutan perkara tersebut telah berakhir pada Desember 2025. Sementara jaksa baru melimpahkan perkara ke pengadilan pada Juli 2026.

“Ini jelas melewati tenggat waktu. Secara hukum, kewenangan penuntutan sudah gugur. Karena itu, dakwaan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas Andi di hadapan majelis hakim.

Ia juga menekankan bahwa perkara ini tetap tunduk pada KUHP lama karena terjadi sebelum diberlakukannya KUHP baru. Dengan demikian, menurutnya, tidak ada ruang bagi penuntutan yang diajukan setelah masa kedaluwarsa berakhir.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga menggugat substansi perkara yang dinilai keliru ditempatkan sebagai tindak pidana korupsi. Andi berpendapat persoalan yang diangkat jaksa lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, terutama terkait hak pengelolaan lahan dan perizinan pertambangan.

Ia menyebut perusahaan telah melakukan pembebasan lahan dari pemilik sah yang memiliki sertifikat. Jika kemudian muncul sengketa mengenai status atau kewenangan atas lahan tersebut, hal itu seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

“Ini bukan perkara korupsi, melainkan sengketa hak atas lahan dan izin. Ranahnya jelas perdata,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi, menolak dakwaan jaksa, serta memulihkan hak-hak terdakwa BT.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap pada pendiriannya bahwa perkara ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Dalam dakwaan, BT yang menjabat sebagai Direktur PT KRA dan PT ABE disebut melakukan aktivitas penambangan batu bara di kawasan yang sebagian masuk wilayah Hak Pengelolaan (HPL) Separi, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Jaksa menilai aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin dari Direktorat Jenderal Transmigrasi sebagai pemegang kewenangan atas lahan tersebut. Selain itu, jaksa juga menyinggung peran saksi berinisial HM, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2005–2008, karena diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan.

Dalam uraian dakwaan, aktivitas tambang tersebut disebut menghasilkan sekitar 1,89 juta ton batu bara. Berdasarkan audit BPKP Kalimantan Timur tertanggal 15 Juni 2026, perbuatan tersebut diduga memperkaya korporasi dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp696,9 miliar.

Sidang selanjutnya akan menentukan apakah eksepsi tersebut diterima atau perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian. (*/day)