Buruh Desak Hak Kerja, KSOP Balikpapan Tegaskan Sanksi bagi PBM yang Abaikan TKBM
NUSSA.CO, BALIKPAPAN — Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan mengambil langkah baru terkait penggunaan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam aktivitas ship-to-ship (STS) floating crane di Pelabuhan Balikpapan. Mulai 17 September 2026, badan hukum pelaksana bongkar muat (PBM) yang menjalankan kegiatan STS floating crane diminta melibatkan TKBM dari Koperasi Karya Samudera Sakti Pelabuhan Balikpapan.
KSOP bahkan menegaskan tidak akan memberikan pelayanan kepelabuhanan kepada PBM yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, sepanjang hal itu sesuai dengan kewenangan dan regulasi yang berlaku.
Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil audiensi antara KSOP Kelas I Balikpapan dan ratusan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) khusus TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti. Audiensi berlangsung setelah massa menggelar aksi damai di depan Kantor KSOP Balikpapan, Kamis (10/9/2026).
Kepala KSOP Kelas I Balikpapan, Capt. Weku Frederik Karuntu, M.M., M.H., mengatakan pihaknya mengakomodasi tuntutan pekerja dengan tetap menempatkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bongkar muat. “Ya, kami akan mengakomodir keinginan mereka, namun tetap tidak melanggar rambu-rambu yang sudah mereka sendiri katakan kepada saya,” kata Weku.
Menurut Weku, persoalan keterlibatan TKBM tidak dapat dilepaskan dari karakteristik dan status masing-masing fasilitas pelabuhan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang secara ketentuan tertentu memiliki mekanisme penggunaan tenaga bongkar muat sendiri.
Karena itu, KSOP tidak serta-merta memberlakukan satu pola untuk seluruh kegiatan bongkar muat. Namun, hasil pertemuan dengan perwakilan pekerja menghasilkan komitmen untuk menerapkan ketentuan baru mulai 17 September.
“Yang berjalan, sudahlah berjalan. Kita buka lembaran baru mulai per tanggal 17 sesuai dengan permintaan mereka dan tidak mengabaikan aturan-aturan yang saat ini masih berlaku,” ujarnya.
Dalam mekanisme yang akan diterapkan, PBM yang menangani kegiatan STS floating crane terlebih dahulu menyampaikan Rencana Kegiatan Bongkar Muat (RKBM) kepada penyelenggara pelabuhan.
Setelah itu, PBM mengajukan permintaan amprah TKBM kepada penyedia jasa TKBM. Permintaan tersebut menjadi dasar penerbitan surat perintah kerja sebelum kegiatan bongkar muat dilaksanakan.
KSOP juga akan melakukan pengawasan terhadap aspek administrasi maupun teknis operasional, termasuk pelayanan TKBM yang dilakukan Koperasi TKBM Karya Samudera Sakti.
Bagi PBM, perubahan mekanisme ini membawa konsekuensi langsung. KSOP menyatakan tidak akan memberikan pelayanan kepelabuhanan apabila badan hukum pelaksana bongkar muat tidak menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi respons atas tuntutan pekerja yang selama ini mempersoalkan keterlibatan TKBM koperasi dalam kegiatan bongkar muat, khususnya STS floating crane untuk komoditas batu bara.
Dalam aksinya, ratusan anggota FSPTI-SPSI menuntut KSOP mewajibkan PBM menggunakan TKBM Koperasi Karya Samudera Sakti. Mereka juga meminta adanya tindakan terhadap PBM yang tidak melibatkan TKBM koperasi tersebut.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat FSPTI-SPSI, Victoria Wewo, menyebut aksi tersebut merupakan bagian dari upaya pekerja memperjuangkan hak memperoleh pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku. “Kehadiran kami dari PP SPTI Pusat untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan teman-teman hari ini,” ujar Victoria.
Ia memastikan hasil audiensi memberikan kepastian bagi TKBM Pelabuhan Balikpapan untuk mulai terlibat dalam kegiatan STS floating crane. “Per tanggal 17 nanti TKBM Pelabuhan Balikpapan sudah bisa bekerja pada kegiatan STS floating crane,” katanya.
Selain soal keterlibatan TKBM, massa juga mendesak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengambil tindakan terhadap aparatur yang dinilai tidak menjalankan ketentuan terkait penggunaan TKBM di wilayah kerja Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKP) Pelabuhan Balikpapan.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, titik persoalan kini bergeser pada implementasi. Mulai 17 September 2026, kepatuhan PBM terhadap mekanisme penggunaan TKBM akan menjadi bagian yang diawasi KSOP Balikpapan, termasuk pemenuhan prosedur administrasi sebelum kegiatan STS floating crane dilaksanakan. (*/day)

Tinggalkan Balasan