Loadingtea

TOLITOLI – Setelah satu pekan diperiksa tim Pangkalan TNI AL (Lanal) Tolitoli, berkas penanganan satu unit kapal jenis Tug Boat dengan nama Martha Dini dan Tongkang Santana V akhirnya diserahkan ke Syahbandar Tolitoli, Jumat (12/8) pagi.

Kapal bermuatan batubara dari Kalimantan Timur tujuan Pelabuhan UKI-Sulawesi Utara ini sempat dicurigai melakukan aktivitas ilegal, dan diamankan oleh Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ajak 653 yang bertugas melaksanakan patroli di wilayah teritorial Laut Sulawesi, Jumat (5/8) lalu.

Komandan Lanal Tolitoli Letkol Laut (P) Suharto saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan baik awak kapal, muatan kapal maupun aktivitas lainnya, dapat disimpulkan bahwa kapal Tug Boat tersebut tidak melakukan aktivitas ilegal atau terdapat muatan ilegal.

“Hanya saja yang kita temukan adalah dokumen kapal telah kedaluwarsa, karena itu berkas penanganan sudah kami limpahkan ke Syahbandar Tolitoli selaku instansi yang lebih berwenang menangani dokumen kapal,” ungkap Danlanal kepada Radar Sulteng.
Terpisah, Petugas Keselamatan berlayar Penjagaan dan Patroli Syahbandar Tolitoli I Made Rai membenarkan berkas penanganan telah diterima dari tim Lanal Tolitoli.

Ia menegaskan bahwa, Tug Bot dan Tongkang yang diamankan saat ini telah dilepaskan untuk kembali berlayar tujuan pelabuhan Uki-Sulawesi Utara.
“Kenapa kami lepaskan, karena nahkoda kapal, maupun pemilik kapal berjanji akan segera melakukan perpanjangan dokumen kapal yang kedaluwarsa, selain itu muatan batubara juga mendesak dibutuhkan di sana (Pelabuhan Uki, Red),” ungkap I Made Rai.
Disinggung apakah pemilik perorangan atau perusahaan yang memiliki batubara tersebut telah dikonfirmasi kapal ditangkap KRI dan muatan sempat ditahan ?

“Setelah dokumen dilimpahkan ke kami, kepala kantor sudah mengonfirmasi ke pemilik batubara, dan waktu itu kepala kantor berada di Manado,” timpalnya.

Untuk diketahui, informasi penangkapan kapal dari narasumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa Tug Boat tersebut diduga mengangkut dengan volume melebihi kapasitas muatan, kemudian nama kapal berbeda dari data dokumen yang ada.
“Ya mudah-mudahan saja, tidak ada kongkalikong dalam perkara ini,” celetuk narasaumber yang juga warga dibilangan Kelurahan Sidoarjo. (“/ica)