Antisipasi GGA, Ajak Orangtua Kenali Gejala Penyakit
NUSSA.CO, SAMARINDA – Mengantisipasi munculnya kasus Gangguan Ginjal Akut (GGA) di Samarinda, Komisi IV DPRD Kota Samarinda meminta para orangtua untuk tanggap kenal gejala penyakit.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Suriani menjelaskan, sebaran penyakit gagal ginjal akut yang merebak ke berbagai wilayah di Indonesia terus mendapat sorotan serius. Sebab penyakit yang masih belum diketahui pasti penyebabnya itu rawan bagi anak.
Karena itu, Kemenkes RI bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan BPOM telah melarang sejumlah peredaran obat sirop jenis paracetamol untuk diberikan kepada anak.
Suriani kembali mengingatkan, instruksi pemerintah pusat yang melarang pengguna obat cair atau sirop tersebut kepada anak, mesti diketahui pula para orangtua.
“Instruksi pemerintah mesti ditaati, dan orangtuaharus tahu atas imbauan larangan konsumsi obat jenis sirop. Hal ini sangat urgent, dan masyarakat harus paham,” ucapnya, Senin (24/10/2022).
Untuk diketahui, obat sirop yang dilarang dan ditarik dari peredaran menurut data BPOM itu karena mengandung cemaran Etilen glikol yang melebihi ambang batas. Etiel glikol diduga menjadi penyebab maraknya kasus gagal ginjal akut misterius pada anak balita.
Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Dengan adanya larangan tersebut tak ayal Suriani pun mengimbau agar para orang tua bisa terus meningkatkan waspada kepada anak, terlebih sudah timbul gejala penyakit berbahaya itu.
“Jadi apabila sudah muncul gejala yang ditandai dengan tidak adanya air kencing pada anak, sebaiknya segera ke rumah sakit terdekat,” pintanya.
Selain orangtua, tak lupa Suriani pun mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan dan apoteker di Kota Tepian agar mengikuti anjuran pemerintah pusat dan memberikan edukasi kepada para orangtua untuk mengenali gejala penyakit gagal ginjal akut. (**/adv)
Tinggalkan Balasan