Loadingtea

NUSSA.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim sedang mendalami status bakal calon Gubernur Kaltim Isran Noor yang kini menjabat sebagai ketua kontingen tim PON Kaltim yang berlaga di PON XXI Aceh-Sumut saat ini.

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto lantas merespons hal tersebut. Dia mengungkapkan, posisi Isran Noor untuk sekarang masih aman.

“Pejabat negara mempunyai kewajiban untuk mundur jika mengikuti kontestasi pilkada. Nanti kami lihat, apakah dia (Isran Noor) termasuk definisi yang ada dalam Undang-Undang Pilkada,” ungkapnya saat ditemui Rabu (11/9/2024) siang.

Hari menambahkan, Undang-Undang Pilkada menyebutkan secara konkret ASN, anggota DPR dan DPRD serta pejabat negara. Status itu mengharuskan mengajukan atau permintaan mundur yang tidak dapat ditarik kembali.

“Status Ketua Kontingen ini kami kan harus lihat dulu. Nanti kami akan cek, apakah yang bersangkutan mendapatkan biaya (APBD) dari itu. Kemudian, apakah Ketua Kontingen itu bersifat melekat secara tetap,” lanjut Hari.

”Itu semua perlu kami ukur juga. Tapi kalau pertimbangan hukumnya adalah Undang-Undang Pilkada, menyebutkan secara spesifik kewajiban mundur itu hanya pada kelompok tertentu saja,” sambungnya.

Meski demikian, Hari memastikan pihaknya bakal mengkaji lebih dalam status Isran Noor selaku Ketua Kontingen PON XXI Kaltim.

“Jelas, kami akan melihat kualifikasi Ketua Kontingen apakah masuk dalam kelompok yang mempunyai kewajiban mundur atau tidak. Kami akan rapatkan dan setelah itu menyampaikan hasilnya. Intinya, kami akan melihat ketentuan undang-undangnya terhadap siapa saja yang berkewajiban mundur. Kedua, sebagai Ketua Kontingen apakah masuk dalam jabatan penyelenggaraan pemerintahan atau tidak,” pungkasnya. (ADV)