Bawaslu Kaltim Perpanjang Waktu Penerimaan Pengawas TPS, Pelamar Belum Memenuhi Juknis
NUSSA.CO, SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim memperpanjang masa penerimaan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kaltim, 1-10 Oktober 2024.
Hal ini dikarenakan jumlah pelamar PTPS belum sesuai dengan juklak teknis (Juknis) Penerimaan PTPS. “Belum sesuai Juknis makanya kita perpanjang. Juknis kita mensyaratkan 2 kali jumlah yang dibutuhkan. Di Kaltim kita perlukan 6.274 PTPS sesuai jumlah TPS, saat ini yang mendaftar gelombang 1 tercatat 7.557 pelamar,” ungkap Komisoner yang akrab disapa Topan ini.
Sejumlah daerah di Kaltim tercatat masih memiliki kekurangan pelamar PTPS, diantaranya Berau, Kukar, PPU, Kubar, Mahulu, dan Kutim.
“Ada beberapa daerah yang masih kekurangan, dan akan kita fokuskan kesana. Sebenarnya bisa digeser dari Desa/Kelurahan terdekat, tapi mengingat letak geografis di Kaltim berjauhan, kita antisipasi dengan mencari pelamar yang berada dekat dengan TPS,” lanjutnya.
Bawaslu Kaltim juga mengarahkan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), serta Pengawasa Kecamatan (Panwascam) agar mencermati pelamar agar terbebas dari kepentingan partai politik dan pasangan calon peserta pemilihan.
“Kita sudah perintahkan agar PKD dan Panwascam cermat menerima pelamar agar terbebas dari kesan afiliasi partai politik maupun pasangan calon. Tidak membatasi para pelamar, tapi lebih mencermati,” tambahnya.
Jika hingga pendaftaran gelombang kedua yang ditutup pada 10 Oktober mendatang, jumlah pelamar belum memenuhi kuota, maka pendaftaran PTPS akan ditutup dan masuk ketahap berikutnya. “Ya kalau masih belum memenuhi kuota sesuai juknis, kita tutup dan lanjut ke tahap berikutnya,” pungkas Topan. (*/Adv)
Tinggalkan Balasan