Cara Atasi Banjir, Stop Membangun Pemukiman di Jalur Hijau
NUSSA.CO, SAMARINDA – Penataan pemukiman warga, khususnya di sepanjang bantaran sungai disebut-sebut menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan banjir di Kota Samarinda.
Upaya yang menjadi perencanaan Pemkot Samarinda ini ternyata sejalan dengan pemikiran yang disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Menurutnya, berdasarkan aturan atau regulasi bahwa masyarakat dilarang membangun rumah di jalur hijau, yakni sekitar 50 meter dari bantaran atau tepi sungai.
“Jika mengacu pada aturan pertanahan, 50 meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan, karena itu Jalur Hijau, sedangkan sungai alam lima meter dari bibir sungai tidak boleh ada bangunan, dengan aturan ini maka fungsi sungai tidak akan terganggu,” sebutnya.
Pemukiman, lanjut Samri, menyebabkan penumpukan serta penyempitan pada sungai akibat pembuangan sampah. “Dan persepsi salah selama ini adalah, setiap orang yang membeli tanah dekat dengan bantaran sungai, maka kawasan di sungai itu adalah hak orang tersebut, padahal tidak demikian, kawasan sungai itu dikelola oleh pemerintah dan tidak diperjualbelikan,” tuturnya.
Samri berharap, perilaku masyakarat terkait perlakuan sungai dapat berubah, ini demi menjaga alam serta lingkungan sekitar sehingga persoalan banjir bisa diselesaikan.
Penanganan banjir tidak hanya tugas pemerintah semata, tetapi juga perlu peran aktif masyarakat. Dan pola hidup masyarakat harus terus diperhatikan, seperti tidak membuang sampah di sungai. (*/adv)

Tinggalkan Balasan